Reformasi Prosedur Pembentukan Undang-Undang Berbasis Partisipasi Bermakna di Indonesia

Main Article Content

Artanti Putri Candraningtyas
Rosita Candrakirana

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi reformasi prosedur pembentukan undang-undang di Indonesia yang berlandaskan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat akibat cacat prosedural, persoalan kualitas partisipasi publik dalam proses legislasi nasional menjadi sorotan serius. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembentukan undang-undang yang berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, belum sepenuhnya mengakomodasi standar partisipasi bermakna yang mensyaratkan adanya hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapat penjelasan (right to be explained). Reformasi yang diperlukan meliputi: penguatan mekanisme konsultasi publik yang terstruktur, kewajiban dokumentasi dan respons terhadap masukan publik, penetapan batas waktu yang memadai, serta pembentukan lembaga pengawas partisipasi legislatif yang independen. Penelitian ini merekomendasikan revisi menyeluruh terhadap UU No. 12 Tahun 2011 untuk mengintegrasikan standar partisipasi bermakna secara eksplisit dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Candraningtyas, A. P., & Candrakirana, R. (2026). Reformasi Prosedur Pembentukan Undang-Undang Berbasis Partisipasi Bermakna di Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 12978–12984. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.18702
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.