Implementasi Restorative Justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan signifikan dalam reformasi hukum pidana Indonesia dengan memasukkan prinsip-prinsip keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta berbagai tantangan yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan—yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu yang relevan—kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keadilan restoratif tidak diatur secara eksplisit dalam satu pasal khusus di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, prinsip-prinsipnya tercermin dalam tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, dan pengembangan sanksi alternatif yang mengedepankan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan harmoni sosial. Penerapannya telah didukung oleh peraturan sektoral yang diterbitkan oleh aparat penegak hukum; namun, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain kurangnya harmonisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum, serta budaya hukum yang masih mengutamakan pendekatan penghukuman konvensional. Oleh karena itu, penguatan penerapan keadilan restoratif memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas guna memastikan bahwa reformasi hukum pidana dapat dilaksanakan secara efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.