Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Main Article Content

Henry Arianto
Muhammad Hardy Azahary Aly Husein

Abstract

Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda reformasi dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintahan dari masa ke masa mulai dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diaturnya korupsi dalam sebuah peraturan perundang-undangan sendiri terlepas dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua instrumen tersebut telah mampu menjadi harapan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun demikian, perlu dipikirkan kembali instrumen lain yang dapat menjadi peluang dalam mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam penulisan artikel ini akan membahas mengenai rancangan undang-undang perampasan aset sebagai peluang dan tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan adalah dengan yuridis normatif, dengan melihat peraturan perundang-undangan yang ada dengan ditunjang oleh teori-teori hukum yang ada. Hasil penelitian yang didapat bahwa rancangan undang-undang perampasan aset memiliki mekanisme khusus dalam pengembalian aset negara akibat dari korupsi tanpa adanya putusan pengadilan yang dapat membuat efek jera kepada para pelaku korupsi. Namun, tidak dipungkiri bahwa pemberlakuan perampasan aset masih mengalami stagnasi karena rendahnya political will dari para pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, dapat disarankan kepada Pemerintah dan legislatif untuk dapat mendorong pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset segera.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Henry Arianto, & Muhammad Hardy Azahary Aly Husein. (2026). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 1492–1503. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.14823
Section
Articles

References

Beny, W., Setiyawan, M., Bariah, C., Surasa, A., Endang, C., Sitanggang, P., Manullang, H., Aulia, A., Ade, A., Tri, K., Gunawan, A., Tendiyanto, T., Utami, S., Junaedi, M., & Esther, J. (n.d.). HUKUM PIDANA KORUPSI. (2024)

Ferry, D., & Sianipar, A. (n.d.). DASAR PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET TINDAK KEJAHATAN PENERBIT CV.EUREKA MEDIA AKSARA. (2024)

Husein, Y. (n.d.). PENJELASAN HUKUM TENTANG PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. (2019)

Koruptor Yang Melarikan Diri Rivanny Putri Nur Kholifah, T., & Ratomi, A. (n.d.). Upaya Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Vol. 1). (2023)

Kurniawan, Fajri, Muhammad Syammakh Daffa Alghazali dan Afdhal Fadhila. Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.3. No.7 (Juli 2022).

Najib, M. A., Sunan, U., Surabaya, A., & Abstrak, K. K. (n.d.). Sosio Yustisia : Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial POLEMIK PENGESAHAN RANCANG UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DI INDONESIA. https://news.detik.com/berita/d-6628926/mahfud-md-jelaskan-soal-heboh-rp- (2023)

Narwadan, Theresia NA, Arief Fahmi Lubis, and H. Abd Hakim. Teori Hukum Positif:: Teori Komprehensif dan Perkembangannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Tantimin. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara (Vol. 5, Issue 1).

Viana Agustine, O. (n.d.). RUU PERAMPASAN ASET SEBAGAI PELUANG DAN TANTANGAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA.

Zainudin Hasan, Aisyah Habibah Azra, Sindy Ramadhani, & Maretha Lintang Putri Praptisia. (2025). Perampasan Aset sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 3(1), 68–77. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1826