Kepastian Hukum Pelaksanaan Perjanjian Antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dan Pelanggan Yang Mengandung Klausula Baku Eksonerasi Ditinjau Dari Prespektif Hukum Perjanjian

Main Article Content

Alviana Rizky
Iran Sahril
Amelia Nur Widyanti

Abstract

Perjanjian baku seringkali ditemukan dan salah satunya adalah Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) dan Pelanggan. Namun pertanggungjawaban PLN ketika timbul suatu permasalahan terdapat ketidakonsistenan antara Hukum Ketenagalistrikan dan Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia. Rumusan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana akibat hukum pelaksanaan perjanjian antara PLN dan pelanggan yang mengandung klausula baku eksonerasi; (2) Bagaimana kepastian hukum pelaksanaan perjanjian antara PLN dan pelanggan yang mengandung klausula baku eksonerasi ditinjau dari prespektif hukum perjanjian. Adapun Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum oleh Jan M. Otto dan Teori Perjanjian oleh R. Subekti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penenelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus dan teknik studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum. Namun untuk teknis analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafisaran gramatikal, penafsiran sistematis, dan metode konstruksi analogi. Berdasarkan penelitian, perjanjian antara PLN dan pelanggan yang mengandung klausula eksonerasi menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 1320 KUHPerdata. Meskipun begitu, perjanjian ini masih diizinkan karena adanya ketidakselarasan antara UUPK dan peraturan menteri di bawahnya. Oleh karena itu, disarankan agar perjanjian jual beli tenaga listrik ditinjau ulang sesuai aturan yang berlaku dan pemerintah menyelaraskan regulasi untuk menjamin perlindungan dan keadilan bagi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alviana Rizky, Iran Sahril, & Amelia Nur Widyanti. (2025). Kepastian Hukum Pelaksanaan Perjanjian Antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dan Pelanggan Yang Mengandung Klausula Baku Eksonerasi Ditinjau Dari Prespektif Hukum Perjanjian. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 1846–1869. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.11344
Section
Articles

References

Buku

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Apeldoonr, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum (In Leiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht). Jakarta: Balai Pustaka, 2015.

Badriyah, Siti Malikhatun. Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Badrulzaman, Meriam Darus. Aneka Hukum Bisnis dalam Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Depok: PT Grafindo Persada, 2018.

________________________. Hukum Perikatan dalam KUHPerdata: Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

_______________________. Komplikasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

______________________. Perjanjian Baku (Standard), Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni, 1981.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Dirdjosisworo, Soedjono. Kontrak Bisnis (Menurut Sistem Civil Law, Common Law dan Praktek dagang Internasional). Bandung: Mandar Maju, 2003.

Echols Jhon M. dan Hasan Sadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1995.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya, 2007.

Hadjon, Piliphus M. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Indonesia. Graha Ilmu, Yogyakarta, 1987.

Harahap, Muhammad Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta:Sinar Grafika, 2017.

_______________________. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

_______________________. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Bima Cipta, 1986.

Hariri, Wawan Muhwan. Hukum Perikatan. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Ibrahim, Johannes. Mengupas tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif (Perspektif Hukum dan Ekonomi). Bandung: Mandar Maju, 2004.

_______________. Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Bandung: CV. Utomo, 2003.

Khuluq, Khusnul. Hukum Untuk Keadilan Dengan Berbagai Upaya Implementasinya. Malang: Cv Literasi Nusantara Abadi, 2021.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Kusumaatmadja, Mochtar dan Arif B. Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum; Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2000.

Lubis, Ikhsan. Transformasi Digital Penyelenggaraan RUPS (e-RUPS) Terkait Konsep Cyber Notary. Jakarta: Kencana, 2022.

Makarao, Moh. Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Marilang. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime, 2017.

Marniati, Felicitas Sri & Yuhelson. Buku Pedoman Penulisan Tesis Tahun 2023-2024. Jakarta: Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, 2024.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2012.

___________________. Mengenal Hukum (suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1986.

___________________. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Miru, Ahmad. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Depok: PT Grafindo Persada, 2018.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Muhammad, Abdulkadir. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Nasution, Az. Konsumen dan Hukum, Tinjauan Sosial, Ekonomi, dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

___________. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2011.

___________. Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI, 1981.

Notodisoerjo, R. Sugondo. Hukum Notariat di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Otto, Jan Michiel. Legal Certainty and Legal Pluralism: Challenges for Legal Reform. Leiden : Leiden University Press, 2015.

______________. Sharia and National Law in Muslim Countries: Tensions and Opportunities. Leiden: Leiden University Press, 2010.

______________. Kepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang, Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Purwahid, Patrik. Dasar-dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju, 1994.

Rahman, Hasanuddin. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

__________________. Contract Drafting, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Rasjidi, Lili. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Samsul, Inosentius. Prinsip Tanggung Jawab Mutlak dalam Hukum perlindungan Konsumen, Jakarta: Universitas Indonesia, 2003.

Satrio, J. Hukum Perjanjian (Perjanjian pada Umumnya). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan, Cetakan I, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Grasindo, 2006.

Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Sidik, Salim H. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

____________. Hukum Kontrak – Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

___________. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Sidik, Salim H. dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sjahdeini, Sutanremy, Kebebasan Berkontrak dan Per1indungan Yang Seimbang bagi Para pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia Jakarta: Institut Bankir Indonesia: 1993.

Soerodjo, Irawan. Hukum Perjanjian dan Pertanahan Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) atas Tanah Pengaturan, Karateristik, dan Praktik, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2016.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2011.

_______. Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Subekti. Hukum Perjanjian. Cetakan 12. Jakarta: PT Intermasa, 2005.

______. Bunga Rampai Ilmu Hukum, Cetakan IV, Bandung: Alumni, 2004.

______. Aneka Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2003.

Sudaryatmo. Hukum dan Advokasi Konsumen. Bandung: Citra Karya Bakti, 1999.

Sutedi, Adria. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Syahmin. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2005.

Tobing David M.L. Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Widjaya, I.G Rai. Merancang suatu Kontrak – Contract Drafting Teori dan Praktek Edisi Revisi. Jakarta: Kesaint Blanc, 2004.

Zaman, Nurus. Konstitusi Dalam Perspektif Politik Hukum. Surabaya: PT. Scopindo Media Pustaka. 2022.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada. Jakarta: Media Group, 2013.

Jurnal

Abustan, “Relasi Lembaga Negara Dalam Perspektif Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”, Jurnal Unifikasi, Volume 04 Nomor 02, 2017.

Atmadja, Assikin Kusuma. “Pembatasan Rentenir Sebagai Perwujudan Pemerataan Keadilan”, Jurnal Varia Peradilan, Volume 2, Nomor 43, 1987.

Halilah, Siti. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli”, Jurnal Siyasah, Volume 4 Nomor 2, 2021.

Kirillova, Elena Anatolyevna & dkk. “The Principles of the Consumer Right Protection in Electronic Trade: A Comparative Law Analysis”. International Journal of Economics and Financial Issues, Volume 6 Season 2, 2016.

Manjunath, Matam & dkk. “Consumer Behaviour towards Electricity- a field study”. Energy Procedia, Volume 54, 2014.

Nasrian, Iyan, “Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Perpajakan Di Indonesia”, Journal of Multidisciplinary Studies, Volume 10 Nomor 02, 2019.

Patterson Mark R.” Standardization of Standard-Form Contracts: Competition and Contract Implications”, William & Mary Law Review, Volume 52 Nomor 2, 2010.

Satory, Agus. “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 2, 2015.

Sriwati. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku”, Yustika, Volume III Nomor 2, 2000.

Wijayanta,Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14 Nomor 2, 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.mor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No 539.K/TL.04/DJL/3/2023 tentang Pengesahan Peraturan Direksi PT PLN No 0028.P/DIR/2023 Tentang Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4055 K/Pdt/2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PDT/2022/PT BNA Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Bna.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1891 K/Pdt/2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 32/PDT/2018/PT PAL Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pal.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 431 K/Pdt/2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 137/PDT/2018/PT.MKS Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 378/Pdt.G/2016/PN Mks.

Website

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, “Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/konsumen, diakses tanggal 10 Juni 2025.

_____________________________________, “Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/klausul, diakses tanggal 10 Juni 2025.

Fery Nurdiansyah, “Perjanjian Baku, Take It Or Leave It”, https://bpkn.go.id/uploads/document/1f9b427cce632a7db7a640daaf804c55ab3fc806.pdf, diakses tanggal 10 Juni 2025.

Litigasi.co.id, “Subjek Hukum Dalam Kontrak”, https://litigasi.co.id/hukum-bisinis/21/subjek-hukum-dalam-kontrak, diakses tanggal 10 Juni 2025.

PLN, “Profil Perusahaan”, https://web.pln.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan, diakses tanggal 14 Juni 2025.

PT. PLN, “Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan: Frequent Ask And Question”, Https://Web.Pln.Co.Id/Statics/Uploads/2019/08/Q-A-Tmp-2.Pdf, diakses tanggal 10 Juni 2025,

Ronni Rahmani, SHI., MH., “Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kontrak Baku Dalam Akad Ekonomi Syariah”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-kebebasan-berkontrak-dan-kontrak-baku-dalam-akad-ekonomi-syariah-oleh-ronni-rahmani-shi-mh-18-11, diakses tanggal 10 Juni 2025.

Thelawdictionary.org, “Black’s Law Dictionary”, https://thelawdictionary.org/consumer/, diakses tanggal 10 Juni 2025.

Tirto.Id, “Daerah Terdampak Pemadaman Listrik Jabodetabek 5 Agustus 2019” (online),https://tirto.id/daerah-terdampak-pemadaman-listrikjabodetabek-5-agustus-2019-efDw, diakses pada 12 Januari 2025.

Hukum online, “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Perjanjian”, https://www.hukumonline.com/klinik/bacagrafis/lt5dc3ecd9332f7/penyalahgunaan-keadaan-imisbruik-van-omstandigheden-i-dalam-perjanjian/, diakses tanggal 10 Juni 2025.

____________, “Batalnya Suatu Perjanjian” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3520/batalnya-suatu-perjanjian/, diakses tanggal 30 Mei 2025.