Rekognisi Masyakarat Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui keberadaan Desa Adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa. Namun, implementasi pengakuan tersebut masih menimbulkan berbagai persoalan terkait syarat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsepsi rekognisi Masyarakat Hukum Adat serta implikasi yuridis pengakuan Desa Adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Desa telah memperkuat dasar hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui Desa Adat. Namun, pengakuan tersebut masih bersifat bersyarat sehingga berpotensi membatasi eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat adat. Selain itu, pengaturan kelembagaan Desa Adat yang cenderung seragam mengurangi ruang otonomi masyarakat adat dalam mempertahankan karakteristik kelembagaannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum yang lebih menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat secara efektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.