Sengketa Perbatasan Maritim Indonesia–Malaysia di Kawasan Ambalat: Tinjauan Hukum Perbatasan dan Model Penyelesaian Sengketa

Main Article Content

Nadine Keisya Salsabila
Sella Marettista Anggraini
Nazwa Azzahra Putri Shaery

Abstract

Sengketa perbatasan maritim antara Indonesia dan Malaysia di kawasan Ambalat tetap menjadi isu strategis dalam hukum laut internasional karena belum tercapainya delimitasi batas maritim yang disepakati kedua negara. Selain menimbulkan ketidakpastian yurisdiksi, sengketa ini semakin kompleks akibat tingginya nilai ekonomi kawasan yang memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang memperumit penyelesaian sengketa Ambalat serta mengevaluasi mekanisme penyelesaiannya berdasarkan perspektif hukum laut internasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa dipengaruhi oleh perbedaan interpretasi delimitasi maritim, kepentingan strategis atas sumber daya alam, serta belum tercapainya kesepakatan bilateral yang komprehensif. Temuan ini menunjukkan bahwa diplomasi bilateral tetap menjadi mekanisme utama penyelesaian sengketa, yang dapat diperkuat melalui skema joint development dan, apabila diperlukan, penyelesaian melalui forum peradilan internasional. Pendekatan tersebut berpotensi menjaga stabilitas kawasan sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Salsabila, N. K., Anggraini, S. M., & Shaery, N. A. P. (2026). Sengketa Perbatasan Maritim Indonesia–Malaysia di Kawasan Ambalat: Tinjauan Hukum Perbatasan dan Model Penyelesaian Sengketa. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 12733–12737. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.20010
Section
Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.