Kepastian Hukum Atas Tanggung Jawab Pribadi Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas

Main Article Content

Muhammad Luthfi Radian
Arifin Arifin
Waulil Amri

Abstract

Penelitian ini menelaah batasan tanggung jawab direksi dalam hukum dagang Indonesia, khususnya ketika terjadi kepailitan. Prinsip entitas terpisah (separate legal entity) seringkali menjadi tameng bagi direksi untuk menghindari pertanggungjawaban pribadi. Namun, doktrin piercing the corporate veil memungkinkan perobekan tabir tersebut jika terbukti ada iktikad buruk atau kelalaian berat (gross negligence). Melalui metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, jurnal ini menganalisis bagaimana tindakan ultra vires dan pelanggaran fiduciary duty dapat menggeser beban kerugian dari aset perseroan ke aset pribadi direksi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 dan UU No. 37 Tahun 2004.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Radian, M. L., Arifin, A., & Amri, W. (2026). Kepastian Hukum Atas Tanggung Jawab Pribadi Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 13341–13346. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.19905
Section
Articles