Kepastian Hukum Atas Tanggung Jawab Pribadi Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menelaah batasan tanggung jawab direksi dalam hukum dagang Indonesia, khususnya ketika terjadi kepailitan. Prinsip entitas terpisah (separate legal entity) seringkali menjadi tameng bagi direksi untuk menghindari pertanggungjawaban pribadi. Namun, doktrin piercing the corporate veil memungkinkan perobekan tabir tersebut jika terbukti ada iktikad buruk atau kelalaian berat (gross negligence). Melalui metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, jurnal ini menganalisis bagaimana tindakan ultra vires dan pelanggaran fiduciary duty dapat menggeser beban kerugian dari aset perseroan ke aset pribadi direksi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 dan UU No. 37 Tahun 2004.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.