Pengasuhan Anak Dalam Konteks Perlindungan Anak: Analisis Prinsip Hak Anak, Hadhanah, Dan Kepentingan Terbaik Anak
Main Article Content
Abstract
Pengasuhan anak merupakan instrumen utama perlindungan anak karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, pendidikan, dan partisipasi anak. Artikel ini bertujuan menganalisis pengasuhan anak dalam perspektif hak asasi manusia, hukum positif Indonesia, dan hukum Islam, khususnya konsep hadhanah dalam sengketa pengasuhan pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengasuhan harus berlandaskan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Dalam keluarga, pola asuh demokratis lebih kompatibel dengan perlindungan anak dibandingkan pola otoriter dan permisif. Dalam perceraian, hak asuh tidak dapat dipahami sebagai hak eksklusif orang tua, melainkan mandat perlindungan yang harus menjamin keselamatan jasmani, rohani, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Oleh karena itu, diperlukan integrasi norma hukum, nilai keislaman, dan pendekatan psikososial agar pengasuhan anak benar-benar berorientasi pada kemaslahatan anak
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.