Validitas Hukum Penyimpangan Waktu Penerbitan SPMP dalam Eksekusi Surat Paksa Utang Pajak

Main Article Content

Marcella Lee
Mahmul Siregar
Syarifah Lisa Andriati

Abstract

Penagihan pajak merupakan instrumen penting dalam menjamin penerimaan negara, khususnya melalui mekanisme penagihan aktif dengan Surat Paksa yang dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Secara normatif, ketentuan hukum telah mengatur bahwa apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan Surat Paksa, maka tindakan penyitaan harus segera dilakukan. Namun, dalam praktik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan pelaksanaannya, terutama terkait keterlambatan penerbitan SPMP dan tidak seluruh Surat Paksa ditindaklanjuti ke tahap penyitaan. Kondisi ini menimbulkan permasalahan terkait kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum dalam penagihan pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan didukung data empiris. Penelitian hukum normatif (normatif law research) merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif proses penerbitan SPMP telah memiliki dasar hukum yang jelas dan mencerminkan prinsip kepastian hukum, namun dalam praktik masih terdapat penyimpangan waktu penerbitan. Penerapan eksekusi Surat Paksa di KPP Pratama Lubuk Pakam belum sepenuhnya optimal karena tidak seluruh Surat Paksa ditindaklanjuti dengan SPMP, serta adanya perbedaan perlakuan dalam praktik penagihan yang berkaitan dengan aspek keadilan. Selain itu, pelaksanaan penyitaan juga menghadapi berbagai hambatan, baik yang berasal dari Wajib Pajak, keterbatasan objek penyitaan, maupun kendala administratif dan kelembagaan seperti keterbatasan jumlah jurusita pajak dan tingginya beban kerja, yang menunjukkan adanya permasalahan pada aspek struktur dan budaya dalam sistem hukum. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, hambatan tersebut masih berpengaruh terhadap efektivitas penerbitan SPMP dalam penagihan pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Marcella Lee, Mahmul Siregar, & Syarifah Lisa Andriati. (2026). Validitas Hukum Penyimpangan Waktu Penerbitan SPMP dalam Eksekusi Surat Paksa Utang Pajak. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 13120–13136. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.18708
Section
Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 

You may also start an advanced similarity search for this article.