Tinjauan Yuridis terhadap Kewajiban AMDAL dalam Kegiatan Usaha Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
Perubahan pengaturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu isu penting dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (risk based approach), kewajiban penyusunan AMDAL tidak lagi diberlakukan terhadap seluruh kegiatan usaha, melainkan hanya bagi kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap lingkungan hidup. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan investasi, namun menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, serta sumber hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kewajiban AMDAL melalui sistem perizinan berbasis risiko memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha, tetapi berpotensi mengurangi fungsi preventif AMDAL sebagai instrumen pengendalian lingkungan hidup. Selain itu, perubahan tersebut juga menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, efektivitas pengawasan lingkungan, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan harmonisasi regulasi agar perlindungan lingkungan hidup tetap sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.