Perampasan Aset Sebagai Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 70/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn.Jkt.Pst)
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian negara, merusak sistem pemerintahan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Pengembalian kerugian negara masih menghadapi kendala karena aset hasil korupsi sering disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan menganalisis terjadinya kerugian negara serta pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset dalam putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian negara terjadi melalui pembayaran bijih timah kepada penambang ilegal, biaya sewa smelter yang tidak wajar, dan kerusakan lingkungan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp300 triliun. Namun, pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset dan uang pengganti belum optimal karena pengadilan hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Merujuk pada teori tujuan hukum maka Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai kemanfaatan putusan bagi pemulihan keuangan negara masih sangat terbatas, karena mekanisme pengembalian aset yang diterapkan belum mampu mengembalikan kerugian negara secara proporsional. Akibatnya, meskipun putusan telah memberikan kepastian hukum melalui pemidanaan terhadap pelaku, aspek keadilan substantif dan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama pemberantasan korupsi belum tercapai secara optimal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.