Penelantaran Hewan Sebagai Bentuk Kekerasan Hewan

Main Article Content

Andari Hajeng Danastri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait penelantaran hewan sebagai bentuk kekerasan dan bagaimana penerapan penegakan hukumnya. Penelantaran hewan, baik secara fisik maupun emosional, merupakan tindakan pasif yang berdampak signifikan pada kesehatan dan psikologis hewan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelantaran hewan telah dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 dan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Meskipun regulasi telah mengatur sanksi pidana dan denda, efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh rendahnya kesadaran masyarakat serta kurangnya laporan kasus. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi dan konsistensi aparat untuk menjamin kesejahteraan hewan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Danastri, A. H. (2026). Penelantaran Hewan Sebagai Bentuk Kekerasan Hewan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(5), 12280–12286. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i5.17600
Section
Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.