Analisis Fungsi Surat Berharga dalam Mendukung Kegiatan Perdagangan Modern
Main Article Content
Abstract
Transformasi sistem pembayaran akibat digitalisasi perdagangan telah mengubah preferensi pelaku usaha terhadap instrumen transaksi yang lebih cepat dan efisien. Meskipun demikian, surat berharga masih memiliki fungsi penting dalam aktivitas bisnis karena memberikan kepastian hukum serta mendukung hubungan pembiayaan dan pembayaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran surat berharga dalam perdagangan modern serta mengidentifikasi tantangan yang memengaruhi efektivitas penggunaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa surat berharga tetap berfungsi sebagai instrumen pembayaran, alat kredit, dan bukti hak yang memberikan kepastian hukum dalam transaksi komersial. Namun, efektivitas penggunaannya menghadapi berbagai kendala, termasuk risiko wanprestasi melalui cek atau bilyet giro kosong, potensi penyalahgunaan, serta meningkatnya persaingan dengan sistem pembayaran digital. Temuan ini menunjukkan bahwa pembaruan regulasi dan harmonisasi dengan perkembangan teknologi finansial diperlukan agar surat berharga tetap adaptif dan mampu mendukung kepastian hukum dalam perdagangan modern.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aprita, S. (2022). Hukum surat-surat berharga. Universitas Muhammadiyah Palembang.
Bank Indonesia. (2020). Laporan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (n.d.). Sistem pembayaran di Indonesia. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx
Chandra, O. (2007). Tanggung jawab penerbit bilyet giro dalam penerbitan bilyet giro sebagai warkat kliring (Studi pada PT Bank Maspion Indonesia Cabang Semarang) (Disertasi doktor, Universitas Diponegoro).
Hasanah, I., Inayah, N., & Sumriyah. (2023). Tinjauan aspek hukum penggunaan bilyet giro kosong dalam transaksi jual beli. Khirani: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(2), 35–45. https://doi.org/10.47861/khirani.v1i2.202
Kasmir. (2014). Bank dan lembaga keuangan lainnya (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Muhammad, A. (2003). Hukum dagang tentang surat-surat berharga. Citra Aditya Bakti.
Najhalifanjanib, M., & Muhaimin. (2023). Perlindungan hukum bagi pemegang cek dan bilyet giro berdasarkan hukum positif di Indonesia. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.3531
Prodjodikoro, W. (1992). Hukum wesel, cek, dan aksep di Indonesia. Sumur Bandung.
Purwosutjipto, H. M. N. (2000). Pengertian pokok hukum dagang Indonesia: Hukum surat berharga. Djambatan.
Putri, M. A. S., & Latumahina, R. E. (2022). Analisis akibat hukum dari penerbitan bilyet giro kosong berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Abdikarya, 5(1). https://doi.org/10.30996/abdikarya.v5i1.6735
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sari, C. P., & Ihya’, R. (2022). Kajian mengenai penggunaan bilyet giro kosong dalam aktivitas pembayaran. Jurnal Legisia, 14(2), 165–180. https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.194
Siagian, B. F. (2019). Penerapan ketentuan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam kasus penerbitan bilyet giro kosong. Justitia et Pax, 35(1). https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2189
Sinaga, T. L. (2020). Analisis sistem hukum pidana terkait penggunaan cek dan bilyet giro kosong. To-Ra, 5(2). https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102
Yovita, T. (1998). Analisis praktik penggunaan bilyet giro kosong dalam kegiatan perbankan. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 3(1). https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.580
Amir, M. S. (2004). Seluk beluk dan teknik perdagangan luar negeri. PPM.
Wijaya, W. B. (2022). Aspek hukum surat berharga pada dunia perbankan di Indonesia. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 130–136. https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27594