Analisis Fungsi Surat Berharga dalam Mendukung Kegiatan Perdagangan Modern

Main Article Content

Khairani Alawiyah Matondang
Icha Riska Gloria Nainggolan
Indriana Dachi
Lora Theresia Panggabean

Abstract

Transformasi sistem pembayaran akibat digitalisasi perdagangan telah mengubah preferensi pelaku usaha terhadap instrumen transaksi yang lebih cepat dan efisien. Meskipun demikian, surat berharga masih memiliki fungsi penting dalam aktivitas bisnis karena memberikan kepastian hukum serta mendukung hubungan pembiayaan dan pembayaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran surat berharga dalam perdagangan modern serta mengidentifikasi tantangan yang memengaruhi efektivitas penggunaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa surat berharga tetap berfungsi sebagai instrumen pembayaran, alat kredit, dan bukti hak yang memberikan kepastian hukum dalam transaksi komersial. Namun, efektivitas penggunaannya menghadapi berbagai kendala, termasuk risiko wanprestasi melalui cek atau bilyet giro kosong, potensi penyalahgunaan, serta meningkatnya persaingan dengan sistem pembayaran digital. Temuan ini menunjukkan bahwa pembaruan regulasi dan harmonisasi dengan perkembangan teknologi finansial diperlukan agar surat berharga tetap adaptif dan mampu mendukung kepastian hukum dalam perdagangan modern.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Matondang, K. A., Nainggolan, I. R. G., Dachi, I., & Panggabean, L. T. (2026). Analisis Fungsi Surat Berharga dalam Mendukung Kegiatan Perdagangan Modern. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 4226–4235. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.19076
Section
Articles

References

Aprita, S. (2022). Hukum surat-surat berharga. Universitas Muhammadiyah Palembang.

Bank Indonesia. (2020). Laporan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Bank Indonesia.

Bank Indonesia. (n.d.). Sistem pembayaran di Indonesia. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx

Chandra, O. (2007). Tanggung jawab penerbit bilyet giro dalam penerbitan bilyet giro sebagai warkat kliring (Studi pada PT Bank Maspion Indonesia Cabang Semarang) (Disertasi doktor, Universitas Diponegoro).

Hasanah, I., Inayah, N., & Sumriyah. (2023). Tinjauan aspek hukum penggunaan bilyet giro kosong dalam transaksi jual beli. Khirani: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(2), 35–45. https://doi.org/10.47861/khirani.v1i2.202

Kasmir. (2014). Bank dan lembaga keuangan lainnya (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Muhammad, A. (2003). Hukum dagang tentang surat-surat berharga. Citra Aditya Bakti.

Najhalifanjanib, M., & Muhaimin. (2023). Perlindungan hukum bagi pemegang cek dan bilyet giro berdasarkan hukum positif di Indonesia. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.3531

Prodjodikoro, W. (1992). Hukum wesel, cek, dan aksep di Indonesia. Sumur Bandung.

Purwosutjipto, H. M. N. (2000). Pengertian pokok hukum dagang Indonesia: Hukum surat berharga. Djambatan.

Putri, M. A. S., & Latumahina, R. E. (2022). Analisis akibat hukum dari penerbitan bilyet giro kosong berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Abdikarya, 5(1). https://doi.org/10.30996/abdikarya.v5i1.6735

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sari, C. P., & Ihya’, R. (2022). Kajian mengenai penggunaan bilyet giro kosong dalam aktivitas pembayaran. Jurnal Legisia, 14(2), 165–180. https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.194

Siagian, B. F. (2019). Penerapan ketentuan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam kasus penerbitan bilyet giro kosong. Justitia et Pax, 35(1). https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2189

Sinaga, T. L. (2020). Analisis sistem hukum pidana terkait penggunaan cek dan bilyet giro kosong. To-Ra, 5(2). https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102

Yovita, T. (1998). Analisis praktik penggunaan bilyet giro kosong dalam kegiatan perbankan. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 3(1). https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.580

Amir, M. S. (2004). Seluk beluk dan teknik perdagangan luar negeri. PPM.

Wijaya, W. B. (2022). Aspek hukum surat berharga pada dunia perbankan di Indonesia. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 130–136. https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27594

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.