Peran Sertifikasi Halal Pada Pelaku UMKM Makanan dan Minuman di Yogyakarta
Main Article Content
Abstract
Mengonsumsi makanan halal merupakan kewajiban mutlak bagi setiap umat Islam. Penting bagi UMKM untuk melakukan sertifikasi halal pada produknya guna menghilangkan keraguan di kalangan konsumen. Yogyakarta merupakan salah satu destinasi wisata syariah. Yogyakarta diproyeksikan sebagai salah satu kota destinasi halal nasional dan saat ini tengah mengembangkan wisata halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sertifikasi halal pada UMKM makanan dan minuman di Yogyakarta. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa makanan halal tidak hanya didasarkan pada bahan dasar terpilih dengan kualitas baik, tetapi juga mencakup proses pembuatan hingga pengemasan makanan tersebut. Jadi, jika bahan dasarnya halal, tetapi ketika proses produksinya tercampur dengan bahan haram, maka makanan tersebut dianggap makanan haram. Ketiga pernyataan di atas merupakan petikan wawancara dengan seluruh responden, yang semuanya mampu memberikan penjelasan tentang konsep “halal”, dapat disimpulkan bahwa produsen sebenarnya sudah memahami tentang makanan halal dan mementingkan kehalalan makanan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Akbar, A. F., Mulyani, T., & Pujiastuti, E. (2023). Penerbitan Sertifikasi Halal Terhadap Produk Makanan Ringan. Semarang Law Review (SLR), 4(1), 111. https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.6516
Akim, A.-, Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M. H. (2019). Pemahaman Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Jatinangor Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 31. https://doi.org/10.24198/kumawula.v1i1.19258
BPJPH. (2022). Sertifikasi Halal. Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal. https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal
Efendi, R. (2020). the Factors of Intention To Buy Halal-Labeled Food on Muslim Students Yogyakarta, Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(1), 70–79. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i1.514
Iqbal, M., & Rambe, A. F. (2023). Analisis Potensi Industri Makanan Halal Sebagai Pendukung Pariwisata Syariah Di Kota Yogyakarta. Ajie, 06, 67–75. https://doi.org/10.20885/ajie.vol7.iss2.art5
MUI, L. (2023). Prosedur Sertifikasi Halal Indonesia Untuk Produk Yang Beredar Di Indonesia. LPPOM MUI. https://halalmui.org/prosedur-sertifikasi-halal-mui-untuk-produk-yang-beredar-di-indonesia/
Rosita, A., Takwa, W. H., & Hasan, Z. (2023). Implementasi Sertifikasi Halal Pada Produk Kabupaten Bengkalis. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(2), 92–97.
Salam, D. Q. A., & Makhtum, A. (2022). Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Umkm Di Kabupaten Sampang. Qawwam : The Leader’s Writing, 3(1), 10–20. https://www.jurnalfuad.org/index.php/qawwam/article/view/110