Jual Beli Ampas Tahu Untuk Pakan Ternak Babi Dalam Prespektif Hukum Maslahah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan jual beli ampas tahu sebagai pakan babi dari perspektif hukum Islam. Ampas tahu merupakan limbah dari industri tahu yang berpotensi menjadi sumber alternatif pakan ternak. Namun, karena babi dianggap haram dalam Islam, timbul pertanyaan mengenai keabsahan memperdagangkan ampas tahu oleh pemilik yang beragama islam untuk tujuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan wawancara dengan pendekatan normatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Karang Kemiri Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama para pemilik menjual ampas tahu adalah karena pertimbangan ekonomi daripada terbuang mubazir, ampas tahu dijual sebagai pakan ternak babi yang lebih menguntungkan. Meskipun sebenarnya ampas tahu dapat diolah menjadi produk lain, namun hal itu membutuhkan modal tambahan yang tidak semua pemilik mampu memenuhinya. Selain itu, masyarakat di daerah penelitian sudah terbiasa dengan praktik ini sebagai bagian dari kebiasaan ekonomi lokal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum jual beli ampas tahu untuk pakan babi harus mempertimbangkan prinsip maslahah (kemanfaatan) dan mafsadah (kemudaratan) untuk mencapai keseimbangan dalam hukum Islam.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abidin, M. Z. (2007). Konsep Maslahat at-Thufi dan signifikasinya bagi Dominasi Hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum VII, 1, 25.
Al Umar, A. U. A., Lorenza, L., Savitri, A. S. N., Widayanti, H., & Mustofa, M. T. L. (2020). Pengaruh Inflasi, PDRB, dan UMK Terhadap Tingkat Pengangguran di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2019. Jurnal Ekonomi Balance, 16(1), 1-12.
Aminah, S. (2015). Jual Beli Ampas Tahu Untuk Pakan Ternak Babi Pada Pabrik Tahu Kecamatan Tampan Kota Pekanbarumenuruttinjauan Fiqh Muamalah.
Angreyani, G. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PRAKTIK JUAL BELI IKAN ASIN UNTUK PAKAN TERNAK BABI.
Arinta, Y. N., Nabila, R., Al Umar, A. U. A., Alviani, A. W., & Inawati, Y. (2020). Eksistensi Bank Wakaf Mikro Dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 372-378.
Iskandar, N., & Mansur, M. T. (1994). Kaidah-kaidah Hukum Islam. Raja Grafindo.
Jidi, L. (2022). KONSEP MASLAHAT TERHADAP PENETAPAN HUKUM ISLAM. Syatar, 2(2). https://doi.org/10.35326/syattar.v1i2.1185
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa DSN-MUI tentang Jual Beli dalam Islam. Jakarta, 2018.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 003 Tahun 2023 Tentang Jual Beli Tanaman Untuk Pakan Babi
Pitaloka, H., Al Umar, A. U. A., Hartati, E. R., & Fitria, D. (2020). The economic impact of the COVID-19 outbreak: Evidence from Indonesia. Jurnal Inovasi Ekonomi, 5(02).
Rif'an, Rif'an (2008). Analisis Hukum Islam terhadap jual beli ampas tahu untuk pakan ternak babi : studi lapangan di Dusun Tandang Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
Rofi'uddin, Ahmad. "Analisis Hukum Islam terhadap Jual Beli Ampas Tahu untuk Pakan Ternak Babi." Jurnal Ekonomi Islam, 2020.
Yahya, M. (1986). Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islami. PT. Al-Ma’arif.
Anwar Ma’rufi. (2019). Maqâṣid Asy-Syarî’ah dalam Pemikiran Ibnu Taimiyah. Maqâṣid asy-Syarî’ah, Vol. V No.01, Mei 2019.