Implementasi Pemolisian Kolaboratif Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Untuk Pencegahan Kerugian Negara
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak negatif terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Upaya pemberantasannya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Pemolisian kolaboratif menjadi salah satu pendekatan yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan mengedepankan kerja sama antara kepolisian, instansi pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemolisian kolaboratif dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data dikumpulkan dari berbagai sumber akademik, seperti jurnal ilmiah, laporan kepolisian, serta dokumen resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemolisian kolaboratif dapat meningkatkan efektivitas investigasi korupsi melalui koordinasi antar lembaga dan keterlibatan masyarakat. Namun, implementasinya masih terkendala ego sektoral, keterbatasan sumber daya manusia, serta kurangnya pemanfaatan teknologi dalam deteksi dini korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama lintas sektor, peningkatan perlindungan bagi pelapor korupsi, serta optimalisasi teknologi dalam sistem pengawasan keuangan negara
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bayley, D. H., & Shearing, C. D. (2001). The New Structure of Policing: Description, Conceptualization, and Research Agenda. National Institute of Justice.
Becker, G. S. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217.
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Denzin, N. K. (2012). Triangulation 2.0. Journal of Mixed Methods Research, 6(2), 80–88.
Goldstein, H. (1979). Improving Policing: A Problem-Oriented Approach. Crime & Delinquency, 25(2), 236–258.
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. University of California Press.
KPK. (2023). Laporan Tahunan KPK 2023.
Polda Sulawesi Selatan. (2024). Laporan Implementasi Pemolisian Kolaboratif dalam Penanggulangan Korupsi.
Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Transparency International.
Zulkarnain, A. (2024). Pemolisian Kolaborasi dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia.
Rungkat, Y. N. (2023). Collaborative Policing dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Aktivitas Kepelabuhan Tanjung Priok. Universitas Indonesia.
Bayuanggoro, D. (2024). Pemolisian Kolaboratif dalam Penanganan Konflik Sosial: Studi Kasus Konflik SARA di Desa Mareje, Lombok Barat.
Putra, S. I. R. (2024). Collaborative Policing pada Penegakan Hukum Terintegrasi Berbasis Hukum Adat dan KUHP.
Adhi, M. (2020). Penentuan Unsur Kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara.
Akbar, F. (2023). Upaya Pengembalian Aset Negara dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.
Sawir, Muhammad, Harbani Paruki, and Anirwan Anirwan. "Implementasi kebijakan pemolisian masyarakat di kampung binaan wilayah Polsek Kurulu Polres Jayawijaya." Journal of Governance and Local Politics (JGLP) 5.1 (2023): 111-121.