Kriminologi dan Hukum Pidana dalam Penegakan Kasus Narkotika: Studi terhadap Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Kbu
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana narkotika terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Upaya penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga mencegah peredaran narkotika yang semakin meluas. Studi ini menganalisis Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Kbu dari perspektif kriminologi dan hukum pidana guna memahami faktor penyebab pelaku terlibat dalam tindak pidana narkotika serta efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data utama berasal dari putusan pengadilan yang dikaji melalui analisis yuridis dan kriminologis. Teori asosiasi diferensial, teori pilihan rasional, serta teori kontrol sosial digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi penerapan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana narkotika dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi. Putusan yang dijatuhkan, yakni pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, mencerminkan upaya penegakan hukum dalam memberikan efek jera. Namun, dari perspektif kriminologi, pendekatan represif saja tidak cukup efektif dalam menekan angka kejahatan narkotika, sehingga diperlukan strategi pencegahan berbasis rehabilitasi dan pemberdayaan sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arfiansyah, Tri, Bagas, and Nur Aida. 2023. “Peranan Kejaksaan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3 (4): 119–28.
Bandarsyah, Nanang Fahrozi, Putri Wulandari, Aqshal Azan, and Putra Salim. 2025. “Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Narkotika Jenis Sabu Yang Dilakukan Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan ( Studi Putusan Nomor : 188 / Pid . Sus / 2024 / PN . Tjk )” 5:2003–9.
Budisarwono, H. 2022. “Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Melalui Penerapan Sanksi Tindakan Bagi Penyalahguna Narkotika.” Jurnal Hukum, Politik Dan … 1 (2). https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1713.
Durham, Cole. 2022. “Amicus Curiae.” Revista Latinoamericana de Derecho y Religión 1 (NE): 813–22. https://doi.org/10.7764/rldr.ne01.009.
Fari, Fuad Alghi. 2021. “Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Narkotika.” Jurnal Usm Law Review 4 (1): 431. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3350.
Fitriah, R, and H Yusuf. 2024. “Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Analisis.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1498–1507. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/176%0Ahttps://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/176/230.
Muharam, Husaini Satria, and Amrizal Siagian. 2024. “Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Dan Pengedaran Narkotika Tembakau Sintetis Di Wilayah Kebayoran Lama Ditinjau Dari Rational Choice Theory.” Jurnal Unes Law Review 6 (4): 10795–806.
Mustarso, Mustarso, Mulyati Pawennai, and Fachri Bachmid. 2023. “Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika ( Studi Di Kejaksaan Negeri Makassar ).” Innovative: Journal Of Social Science Research 3 (4): 2203–15. https://j-innovative.org/index.php/Innovative.
Narkotika, Penyalahgunaan. 2024. “Jurnal Hukum Motivasi Harapan Jurnal Hukum Motivasi Harapan” 03 (35).
Negeri, S D, and Medan Tuntungan. 2022. “3) 1)2)3)” 6 (1): 77–86.
Prawira, Rendy Yudas, Puti Priyana, Universitas Singaperbangsa Karawang, Republik Indonesia, Tindak Pidana, Tindak Pidana Narkotika, and Teori Asosiasi. n.d. “Pendekatan Kriminologis Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Kabupaten Karawang Perspektif Teori Asosiasi Diferensial,” 291–306.
Rahadjie, Panca Ipunk, Ma’ruf Hafidz, and Andika Prawira Buana. 2022. “Journal of Lex Generalis ( JLS ).” Journal of Lex Generalis (JLS) 3 (3): 404–17.
Rinawati, Dwi, and Ardison Asri. 2025. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Permufakatan Jahat Dalam Menerima Dan Atau Menyerahkan Narkotika ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 226 / Pid . Sus / 2019 / PN . Kla )” 1 (226): 62–80.
Sianturi, Benny Eliezer, Immanuel Simanjuntak, Wira Natanael Saragih, and Ricardo Aritonang. 2024. “KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DARI ASPEK KRIMINOLOGI” VIII (2): 559–67.
Zainab Ompu Jainah. 2021. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. PT. RAJAGRAFNDO PERSADA.