Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying di Sekolah Dasar
Main Article Content
Abstract
Bullying merupakan masalah serius yang terjadi di lingkungan sekolah dan dapat berdampak buruk bagi anak. Bullying meliputi intimidasi, kekerasan fisik, pelecehan verbal, dan penindasan emosional terhadap korban yang rentan oleh seseorang atau sekelompok orang. Perlindungan hukum menjadi penting ketika menghadapi masalah bullying di lingkungan sekolah. Undang-undang dan peraturan saat ini harus memastikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban bullying, mengidentifikasi tindakan ilegal dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan anak korban bullying di sekolah dasar berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap anak korban bullying di sekolah dasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan anak korban bullying di sekolah dasar berdasarkan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU 35/2014 Jo Pasal 1 angka 33 UU 35/2014 Jo Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 yang menyatakan, “Anak dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan sexual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Sekolah Dasar, tercermin dalam Pasal 73A Jo Pasal 74 UU 35/2014. Dengan demikian, melalui UU 35/2014, terdapat berbagai peraturan yang mengatur hak-hak anak, tanggung jawab orang tua, pemerintah, pemerintah daerah, dan negara terkait dengan perlindungan hukum anak serta tindak pidana yang melibatkan anak. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga melibatkan berbagai unsur, termasuk negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga. Sinergi di antara komponen- komponen ini sangat penting untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap anak- anak, terutama dalam menghadapi tindakan bullying. Anak berhak mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan dibuatkan undang-undang baru khusus terkait bullying dalam undang-undang, perundang-undangan, peraturan pemerintah dan permenkumham serta peraturan terkait dan pemerintah harus membentuk undang-undang, perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenkumham terkait bullying guna memberikan perlindungan terhadap anak korban bullying dari berbagai bentuk tindak pidana.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdussalam. Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Restu Agung, 2007.
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009.
Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal, Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Semarang, Pustaka Magister, 2008.
Atmasasmita, Romli. Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Bandung, Armico, 1983.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.
Djamil, M. Nasir. Anak Bukan untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2015.
Dellyana, Shanty. Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta, Liberty, 2002.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta, PT. Pustaka Pelajar, 2015.
Farid, Mohammad. Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta, Setara, 2006.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, Akademi Pressindo, 2003.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cet. Keempat (Revisi), Bandung, Refika Aditama, 2014.
Hamzah, Andi. Delik-delik Tersebar diluar KUHP dengan Komentar 1, Jakarta, Pradnya Paramita, 1978.
Harahap, Yahya. Pembebasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nuansa, 2012.
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. Penaggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education, 2012.
Jamaludin, Adon Nasrullah. Dasar-Dasar Patologi Sosial, Bandung, Pustaka Setia, 2016.
Johnstone dan Van Ness. The Meaning of Restorative Justice, Bangkok- Thailand, Makalah untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, 2005.
Kansil, C.S.T. Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Kansil, C.S.T., dan Christine. Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta, PT. Pradnya Paramitha, 2007.
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta, Storia Grafika, 2002.
Keraf, Sonny. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta, Kanisius, 1998.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung, PT. Refika Aditama, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Ed. Revisi, Cet. 8, Jakarta, Prenada Media, 2013.
Meliala, A.Syamsudin dan E.Sumaryono. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 2001.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2014.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak di Indonesia, Teori, Praktik dan Permasalahannya, Bandung, Mandar Maju, 2005.
Prakoso, Djoko dan Agus Imunarso. Hak Asasi Tersangka Dan Peranan Psikologis dalam Konteks KHUP, Jakarta, Bina Aksara, 1987.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana Materiil, Jilid II, Jogyakarta, Kurnia Kalam, 2005.
Prayitno, Kuat Puji. Restorative Justice, Purwokerto, Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, 2013.
Prinst, Darwin. Hukum Anak Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003. Purnianti, Mamik Sri Supatmi dkk. Yayasan Pemantau Hak Anak Children’s Human Rights Foundation, Jakarta, Kumpulan Tulisan, 2005.
Rahardjo, Satjipto (1). Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
(2). Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta, UKI Press, 2006.
Rasjidi, Lili dan I.B Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rusdakarya, 1993.
Rizky, Rudi (ed). Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Jakarta, Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008.
Rusianto, Agus. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Prenada Media, 2016.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1981.
Salman, H.R Otje. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Bandung, PT. Refika Aditama, 2010.
Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2009.
Sastrawidjaja, Sofjan. Hukum Pidana 1, Bandung, CV Armico, 1990. Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir,
Ponny Retno Astuti, 2008 Meredam Bullying3cara efektif mengatasi bullying pada anak Jakarta: PT. Grasindo