Implikasi Yuridis Kewenangan DPR dalam Mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman
Main Article Content
Abstract
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) memberikan DPR kewenangan untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena berisiko mengancam independensi peradilan dan bertentangan dengan prinsip trias politica, yang mengatur pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis dokumen hukum terhadap UU Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Tatib DPR, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk menilai implikasi hukum regulasi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan DPR berpotensi membuka celah politisasi hukum dan melemahkan supremasi hukum. Jika hakim merasa terancam oleh evaluasi DPR, mereka dapat mempertimbangkan faktor politik dalam putusannya. Regulasi ini perlu ditinjau kembali untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan independensi peradilan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adonara, F. F. (2015). Prinsip kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236.
Endika, S., & Maulia, S. T. (2024). Peran Lembaga Yudikatif Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(7), p. 91-100.
https://www.kompas.id/artikel/mengapa-hasil-revisi-tatib-dpr-dikritik-keras
https://www.tempo.co/politik/ramai-kritik-terhadap-revisi-peraturan-tentang-tata-tertib-dpr-1203995
Indrayana, D. (2007). Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan.
Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Librayanto, R., Riza, M., Ashri, M., & Abdullah, K. (2019). Penataan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan Kehakiman. Amanna Gappa, 43-66.
Luhukay, R. S. (2019). Independensi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(1), 135-154.
Mahfud, M. (2007). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
Mangar, I., & Ridho, M. R. (2022). Lembaga Independen Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia. Definisi: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 1(2), 75-84.
Mason, A. T. (1995). American Constitutional Law. Prentice Hall.
Mutmainnah, W., & Maulia, S. T. (2024). Penerapan Sistem Demokrasi Untuk Menjaga Persatuan Dan Konstitusi Serta Penegakan Hukumnya. Journal of Practice Learning and Educational Development, 4(2), p. 111-117.
Nambo, A. B., & Puluhuluwa, M. R. (2005). Memahami tentang beberapa konsep politik (suatu telaah dari sistem politik). MIMBAR: Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 21(2), 262-285.
Ramadan, W. A., Nusantara, I. A. P., & Mitasari, T. (2022). Reformulasi pengawasan Mahkamah Konstitusi demi meningkatkan efektivitas penegakan kode etik hakim konstitusi. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 21-43.
Republik Indonesia. (1954). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sulaiman, E. (2013). Hukum Dan Kepentingan Masyarakat (Memosisikan Hukum sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat). Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 11(1), 100-110.
Suparman, O. (2023). Konsep Lembaga Negara Indonesia dalam Perspektif Teori Trias Politica Berdasarkan Prinsip Checks and Balances System. Ahkam, 2(1), p. 59-75.