Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Ganda dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum

Main Article Content

R. Ayu Suti Gulau
Nur Handayati
Sri Sukma Damayanti

Abstract

Permasalahan sertifikat hak milik ganda atas tanah sering menimbulkan konflik hukum dan ketidakpastian kepemilikan. Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum sertifikat ganda serta pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitannya. Rumusan masalah yang dikaji meliputi legalitas sertifikat ganda dan tanggung jawab BPN atas penerbitannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak milik ganda dapat terjadi akibat kelalaian administratif, kesalahan pengukuran, atau penyalahgunaan wewenang. Meskipun sertifikat memiliki kekuatan hukum, penerbitannya tetap dapat dibatalkan melalui mekanisme administratif di BPN atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BPN bertanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana dalam kasus ini. Reformasi sistem pertanahan melalui digitalisasi dan peningkatan pengawasan diperlukan guna mencegah terulangnya masalah serupa serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
R. Ayu Suti Gulau, Nur Handayati, & Sri Sukma Damayanti. (2025). Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Ganda dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 2018–2026. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8103
Section
Articles

References

Harsono, B. (2020). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Indroharto. (2003). Usaha memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (1997). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Logemann, J. H. A. (1996). Rechtsidee dan kenyataan dalam negara modern. Rajawali Press.

Manan, B. (2005). Peranan hukum dalam perubahan sosial. FH UI Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960, Nomor 104.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 59.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 134.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Nomor 229.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Setiawan, R. (2021). Aspek hukum pendaftaran tanah dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Gadjah Mada University Press.

Susanto, E. (2019). Hukum administrasi negara dalam konteks reformasi birokrasi. Alumni.

Ten Berge, J. B. J. M. (2002). Hukum administrasi negara. PT Gramedia Pustaka Utama.