Analisis Yuridis Penyelesaian Tanah Terlantar oleh Pemegang Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Ma Nomor 90 Pk/Tun/2016 yang dikaitkan dengan Putusan Ma Nomor 698 Pk/Pdt/2022)
Main Article Content
Abstract
Permasalahan tanah terlantar di Indonesia menjadi isu penting dalam hukum agraria, terutama terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. Sengketa mengenai tanah terlantar sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam menentukan kompetensi antara peradilan administrasi negara dan peradilan perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Agung No. 90 PK/TUN/2016 dan No. 698 PK/PDT/2022, serta menelaah pertanggungjawaban pemegang HGB atas tanah terlantar dalam perspektif hukum perdata dan administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap kedua putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan No. 90 PK/TUN/2016 menegaskan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menetapkan tanah terlantar, sementara Putusan No. 698 PK/PDT/2022 menegaskan bahwa sengketa tanah terlantar seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata. Selain itu, pemegang HGB yang menelantarkan tanahnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak, gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, serta sanksi pidana jika terdapat unsur penguasaan tanah secara tidak sah sesuai Pasal 385 KUHP. Dengan adanya kejelasan regulasi dan koordinasi antar lembaga hukum, diharapkan sengketa tanah terlantar dapat diminimalisir serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang HGB dan pemerintah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2023). Strategi Nasional dalam Menanggulangi Tanah Terlantar di Indonesia. Diakses dari https://www.atrbpn.go.id/tanah-terlantar
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Agung RI. Diakses dari https://putusan.mahkamahagung.go.id
Muchsan, M. (2010). Penyelesaian Sengketa Agraria dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 40(3), 287–301. https://doi.org/xxxxx
Prawesthi, W. (2024). Hukum Pengadaan Tanah: Prinsip Keadilan Pemberian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. LaksbangPressindo.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 698 PK/PDT/2022 tentang Kompetensi Peradilan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Terlantar.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 90 PK/TUN/2016 tentang Tanah Terlantar dan Kewenangan BPN.
Santoso, U. (2015). Implementasi Prinsip Fungsi Sosial Hak Atas Tanah dalam Kebijakan Pertanahan Nasional. Jurnal Agraria dan Tata Ruang, 12(2), 157–174. https://doi.org/xxxxx