Efektivitas Penegakan Hukum dalam Menjerat Koruptor pada Masa Darurat Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2021

Main Article Content

Samsudin Samsudin
M. Syahrul Borman
Fitri Ayuningtiyas

Abstract

Korupsi di Indonesia masih menjadi ancaman serius, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19 dan bencana alam, di mana dana bantuan sering disalahgunakan oleh pejabat publik. Untuk menangani masalah ini, pemerintah menerbitkan UU No. 20 Tahun 2021 sebagai revisi dari regulasi sebelumnya, dengan ketentuan khusus yang memungkinkan pemberatan hukuman, termasuk hukuman mati, bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan undang-undang ini, dengan fokus pada kasus Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial yang terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial COVID-19. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi penerapan regulasi, efektivitas penegakan hukum, serta hambatan dalam implementasi kebijakan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini memperberat sanksi, penerapannya masih menghadapi tantangan, seperti interpretasi hukum yang tidak seragam, intervensi politik, serta lemahnya pengawasan dan transparansi. Oleh karena itu, diperlukan revisi hukum untuk memperjelas ketentuan “keadaan tertentu”, penguatan peran aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas. Dengan demikian, diharapkan UU No. 20 Tahun 2021 dapat lebih efektif dalam menjerat koruptor di masa darurat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Samsudin, S., M. Syahrul Borman, & Fitri Ayuningtiyas. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum dalam Menjerat Koruptor pada Masa Darurat Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2021. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 1864–1872. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8097
Section
Articles

References

Indonesia Corruption Watch (ICW). (2021). Evaluasi pemberantasan korupsi di Indonesia tahun 2021. Diakses dari https://www.antikorupsi.org

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Laporan tahunan KPK 2021: Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Jakarta: KPK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan No. 12/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tentang Kasus Juliari Batubara. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Transparency International. (2021). Global corruption barometer: Asia 2021. Diakses dari https://www.transparency.org

Transparency International. (2022). Corruption perceptions index 2022. Transparency International.