Reformasi Kelembagaan DPD RI Menuju Penguatan Peran dan Fungsi Legislasi dalam Sistem Bikameral Indonesia
Main Article Content
Abstract
Reformasi kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi isu strategis dalam upaya memperkuat peran dan fungsi legislasi dalam sistem bikameral Indonesia. Saat ini, peran DPD RI sebagai bagian dari sistem parlemen dianggap kurang optimal, terutama dalam aspek legislasi. Keterbatasan kewenangan DPD RI yang diatur dalam konstitusi menciptakan ketimpangan dalam representasi antara kepentingan nasional dan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi posisi kelembagaan DPD RI serta mengusulkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat fungsinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan fungsi legislasi DPD RI memerlukan reformasi pada beberapa aspek, termasuk amandemen konstitusi untuk memperluas kewenangan legislasi DPD RI, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembentukan mekanisme kolaborasi yang lebih baik dengan DPR RI. Reformasi ini juga harus diiringi oleh peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan DPD RI agar mampu menjalankan fungsi legislasi secara efektif. Penguatan fungsi legislasi DPD RI sangat penting untuk menciptakan sistem bikameral yang seimbang dan inklusif, sehingga dapat memperkuat representasi daerah dalam pengambilan keputusan nasional. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategis bagi pengambil kebijakan dalam mengimplementasikan reformasi kelembagaan DPD RI.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali Safa’at Muchammad, 2010, Parlemen Bikameral, UB Press, Malang.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arifin Firmansyah, dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerjasam dengan MK Republik Indonesia (MKRI), Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV Mandar Maju, Bandung.
C. F. Strong, 2018, Konstitusi-konstitusi politik modern terjemahan dari modern constitution, Nusa media, Bandung.
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, 2009, Konstitusi Republik Indonesia menuju perubahan ke-5, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Jakarta.
Hans Kelsen, 2009, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Penerbit Nusa Media, Bandung.
Indra J. Piliang dan Bivitri susanti, 2007, Untuk Apa DPD RI, Kelompok DPD di MPR RI, Jakarta.
Jimly Ashiddiqie, 2004. Format kelembagaan Negara dan pergeseran Kuasaan Dalam UUD 1945, UII Pres. Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2012., Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Miriam Budiardjo, 2005, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke 12, Prenadamedia Group, Jakarta.
Rahman Abd, 2005, Kedudukan dan Kewenangan DPD RI sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta.
Reni Dwi Purnomowati, 2005, Implementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Rispalman, Yenny Sri Wahyuni dan Nora Aviza, 2024, Kewenangan DPD RI Sebagai Lembaga Negara Legislatif, Bandar Publishing, Banda Aceh.
Romi Librayanto, 2008, Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Makasar: PUKAP.
Sitepu P. Anthonius, 2012, Studi Ilmu Politik, Graha Ilmu, ed. Pertama, cet. I, Yogyakarta.