Upaya Kejaksaan Agung dalam Memberantas dan Mencegah Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Pemerintahan Serta Masyarakat yang Bersih dan Transparan
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi Indonesia dan memiliki dampak merugikan di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial budaya. Upaya pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas pemerintah, dan Kejaksaan Agung memegang peran sentral dalam menangani tindak pidana ini. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, mencakup penyidikan, penuntutan, dan upaya pencegahan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menekankan pada pengumpulan bukti yang kuat dan proses penegakan hukum yang transparan, sementara tuntutan hukum berfokus pada pengembalian kerugian negara serta efek jera bagi pelaku. Selain tindakan represif, Kejaksaan Agung juga terlibat dalam upaya pencegahan melalui pendidikan anti-korupsi dan keterlibatan masyarakat. Melalui studi ini, diungkapkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan kolaborasi erat antara lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang strategi dan tantangan yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfarrizy, Bambang Hartono, dan Zainudin Hasan. 2021. Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (Apbk) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor:13/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Tjk). Iblam Law Review 1, no. 3 1–21.
Andi Hamzah.1991. Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.hlm. 7
Andi Lutfi and Indrayani Simpuruh.2022. Independensi, Teknologi Informasi Dan Skeptisisme Terhadap Fraud Detection Ability Auditor Internal Pemerintah Sulawesi Selatan. Jurnal Akuntansi Kompetitif. Vol 5, no. No 2 STIE Tri Dharma Nusantara. Makassar. hlm 102–242.
Aryana, I Wayan Putu Sucana. 2019. Kedudukan Whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yustitia, 13.1
Bambang Hartono, Zainudin Hasan, Fernanda Akbar. 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bos Di Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PN.TJK). Jurnal Qistie, 16.
Bambang hartono, Zainudin Hasan, Wilsa Syahira. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Hukum, 16.1
Hartono, Bambang, Zainudin Hasan, dan Heru Budi Khurniawan. 2023. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Rehabilitasi Gedung Smpn 10 Metro Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Tjk). Sol Justicia, 5.2.
Hendra Wijayanto. 2015.Transparansi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Melalui Penerapan E-Budgeting,. Public Administration 1, no. 1. UNS. Surakarta. hlm 72–88.
Indonesia. Undang – Undang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. UU No 24/Prp/1960
Indonesia. Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 3 Tahun 1971
Indonesia. Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999
Kamasa, Frassminggi. 2016. Kejahatan Kerah Putih, Kontraterorisme Dan Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara Dalam Bidang Ekonomi. Jurnal Konstitusi, 11.4
Nurrizqilah Putri, Adestien, Ridho Fernando, Cevhyra Lusiana Putri, Saripah Muhammed Alkasadi, and Daniel Nurrohmat. 2024. Pengaruh Korupsi Dalam Perkembangan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1.3
Rumagit, Noveydi, Ralfie Pinasang, dan Wempie Jh. Kumendong. 2020. Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengadaan Barang Mesin Saw Mill Tahun Anggaran 2010 Di Kota Bitung. Jurnal Unsrat, 8.2 .
Santoso, Sigit Budi. 2015. Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi.Maksigama, 9.1
Sugeng Pujileksono and Mangihut Siregar. 2022. Pemahaman Korupsi Dalam Teori Pilihan Rasional Dan Hubungan Prinsipal-Agen, JURNAL ILMU SOSIAL Dan ILMU POLITIK 2, no. 2. 139. Universitas Wijaya Kusuma. Surabaya. https://doi.org/10.30742/juispol.v2i2.2592.
Ulian Barus and Yugi Diraga Prawiyata. 2022. Sosialisasi Pemecahan Masalah Korupsi Sebagai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Metode Pembelajaran Berbasis Masalah Di SD Swasta PAB 34 Patumbak. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 2.Universitas Muslim Nusantara AL Washliyah. Medan. hlm 292–96.
Waluyo Bambang. 2014. Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol. 1 No.2
Yosef Karel Sitinjak. 2021. Penataan Kebijakan Kepala Desa Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Wilayah Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya,. Jurnal Lmu Sosial 2, no. 1 .15. Universitas Palangka Raya. Palangka Raya. https://www.bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/4807.
Zainudin Hasan, Nyimas Maharani Putri Pertiwi. 2022. Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Justice Collaborator Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Muhammadiyah Law Review, 6.1,
Zulfajrin, M. Wahyuddin Abdullah, and Ziana Asyifa.2022. Teori Agensi Islam Sebagai Lokomotif Moral Hazard Dan Adverse Selection. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam 4, no. 2. 120–31. Institut Agama Islam Sinjai. Sinjai. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v4i2.1047.