Pengabaian Kewajiban Suami Dalam Memberikan Nafkah Keluarga Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Main Article Content

Mufidatul Ngulum
Hari Widiyanto
Waluyo Sudarmaji

Abstract

Setiap insan yang telah melakukan pernikahan maka orang tersebut memiliki sebuah tanggung jawab penuh terhadap keluarganya. Karena keluarga merupakan hasil dari adanya hubungan yang sah. Keluarga membutuhkan seorang pemimpin yang bertanggung jawab bagi istri dan anak-anaknya. Maka pentingnya dalam memberikan nafkah agar kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan semestinya. Nafkah merupakan sesuatu yang harus diberikan kepada keluarga sebagai bentuk pemberian seorang suami kepada istri dan anak. Nafkah ini berupa tempat tinggal, makanan pokok, pendidikan bagi anak, dan bahan sandang. Tetapi saat ini masih adanya suami yang mengabaikan kewajibanya dalam memberikan nafkah kepada keluarganya, seperti yang terjadi pada Des. Bojongsari Kec. Alian Kab. Kebumen. Adapun factor yang mempengaruhinya yaitu karena factor ekonomi dan terjerat banyaknya hutang. Dari adanya hal ini maka peneliti memberikan saran kepada keluarga dan pemerintah agar hal seperti ini tidak terjadi seterusnya. Kemudian perlu untuk dilakukannya penelitian tentang factor apa yang menjadikan suami masih mengabaikan kewajibanya untuk memberikan nafkah bagi keluarga. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa implementasi pemberian nafkah dalam rumah tangga yang dilalaikan oleh suami yang ditinjau dari Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk menjelaskan bahwasanya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anak harus tetap diberikan sesuai dengan haknya seorang istri dan anak. Penelitan yang digunakan menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan penelitian Kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi sebagai pengumpulan data agar didapatkan data yang semestinya tanpa adanya rekayasa dan untuk dijadikan acuan bagi keluarga untuk membentuk keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rohmah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ngulum, M. ., Widiyanto, H. ., & Sudarmaji, W. . (2024). Pengabaian Kewajiban Suami Dalam Memberikan Nafkah Keluarga Perspektif Kompilasi Hukum Islam. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 2744–2751. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6935
Section
Articles

References

Ahmad, Nurfauzy. “PROGRAM STUDI ILMU ALQUR’AN DAN TAFSIR FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 202,” n.d.

Ardi, Sahibul. “PERNIKAHAN DAN KELUARGA DALAM ISLAM” 13, no. 1 (2020).

Bahri, Syamsul. “Konsep Nafkah dalam Hukum Islam,” no. 66 (2015).

Darmawan, Aldy. “Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian,” n.d.

Farhani, Rizkia. “Hak Nafkah Istri Dan Anak Yang Dilalaikan Suami Studi Kasus Masyarakat Desa Sanggalima Kecamatan Gebang,” n.d.

Hajar, Hasanah. “Nafkah Madhiyah Perspektif Imam Empat Mazhab.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17, no. 5 (September 27, 2023): 3779. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2695.

Khasanah, Fitrohtul. “KONSEP KAFĀ’AH DAN NAFKAH DALAM HUKUM KELUARGA DI SYRIA” 4 (2022).

“KONSEP NAFKAH MENURUT HUKUM PERKAWINAN ISLAM,” n.d.

Lubis, Alfajri. “SUAMI YANG MELALAIKAN NAFKAH KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM” 5, no. 1 (2022).

Nasution, Ahmad Yani, and Moh Jazuli. “Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer.” TERAJU 2, no. 02 (September 24, 2020): 161–74. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i02.164.

Nuroniyah, Wardah, Ilham Bustomi, and Ahmad Nurfadilah. “KEWAJIBAN NAFKAH DALAM KELUARGA PERSPEKTIF HUSEIN MUHAMMAD,” n.d.

Rozali, Ibnu. “Konsep Memberi Nafkah bagi Keluarga dalam Islam.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 6, no. 2 (December 18, 2017): 189–202. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i2.1605.

Rufaida, Arini, and Nuryati Nuryati. “PEMBERIAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI YANG BERPENGHASILAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM.” Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 7, no. 1 (April 12, 2022). https://doi.org/10.29300/qys.v7i1.6610.

Widiyanto, Hari. “KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM (Studi Fenomenologis Penundaan Pernikahan Di Masa Pandemi).” JURNAL ISLAM NUSANTARA 4, no. 1 (October 6, 2020): 103. https://doi.org/10.33852/jurnalin.v4i1.213.

Yanti, Okta Vinna Abri. “HAK NAFKAH ISTRI DAN ANAK YANG DILALAIKAN SUAMI DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Purwodadi 13A Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah),” n.d.