Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lingkungan Keagamaan
Main Article Content
Abstract
Lingkungan keagamaan harusnya menjadi sarana pembelajara yang aman untuk anak-anak yang ingin belajar lebih mendalam soal agama, akan tetapi di Indonesia banyak sekali kasus yang melibatkan tenaga pengajar yang ada di dalam lingkungan keagamaan tersebut. Penelitian inin bertujuan untuk menganalisis beberapa kasus, dan factor-faktor penyebab tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan keagamaan di Indonesia didasarkan pada tinjauan terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Melalui Tinjauan literatur, kami mengidentifikasi banyak faktor, termasuk kurangnya pengawasan langsung oleh pemerintah kepada lembaga-lembaga ppengajar di bidang keagamaan atau pesantren dan sebagainya sehingga kelalaian ini membuat banyak nya oknum dari tenaga pengajar menjadi predator seks yang mengincar murid-murid yang sedang mengemban ilmu di tempat tersebut. Walau di Indonesia sudah banyak aturan tentang kekerasan seksual namun tetap banyak pelaku pelaku kejatan seksual berkeliaran di tempat pembelajaran keagamaan, pedahal pesantren memiliki keinggulan yang mungkin tidak dimiliki oleh lembaga pendidikan lainnya; salah satunya adalah bahwa pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, baik dalam bidang umum maupun agama, tetapi juga memberikan pemahaman tentang makna kehidupan. Santri adalah individu yang telah siap menjalani kehidupan dengan kedewasaan. Meski pesantren memiliki berbagai keunikan dan kelebihan, sebagaimana lembaga pendidikan lainnya, bukan berati pesantren merupakan lembaga yang sempurna tanpa kekurangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aprilia, D. C., Mu’ti, A., & Sururi. (2022). Kekerasan seksual di lingkungan pesa+ ntren. Journal on Education, 05(01), 662–675.
Asmak, H. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINJAUAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DALAM KUHP. 2(12), 25–35.
Asmawati, H. (2022). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA KEJAHATAN SEKSUAL OLEH PELAKU ANAK. Journal Evidence Of Law, 1(3), 108–115. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.226
F. Moh Ashif et al. (2024). Prevention Effort of Sexual Violence From Power Inequality Relations in Islamic Boarding Schools in Indonesia. Harmoni, 23(1), 1–17. https://doi.org/10.32488/harmoni.v23i1.720
Hidayati, N. (2014). Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual ( Pedofilia ). Jurnal Pengembangan Humaniora, 14(1), 70. http://jurnal.polines.ac.id/jurnal/index.php/ragam/article/view/496/421
Rifai et al. (2015). Penyesuaian Diri Pada Remaja Yang Tinggal Di Panti Asuhan (study kasus pada remaja yang tinggal di panti asuhan yatim piatu Muhammadiyah Klaten. Oxford University Press, 649.
Sopyandi, S., & Sujarwo, S. (2023). Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Pencegahannya. Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 15(1), 19–25. https://doi.org/10.37304/jpips.v15i1.9448
Ulwan, A. N. (2008). Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam. Palembang: CV. Asy Syifa.
WAHYU, R. D. (2023). FAKTOR PENYEBAB DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PESANTREN KULON PROGO. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, VIII(I), 1–19.
Wahyuningsih, S. (2021). Buku Saku Pendidikan Layanan Khusus, Seri 1: Pendidikan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.