Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Mitra Ojol (Maxim) Sebagai Korban Tindakan Orderan Fiktif Yang Dilakukan Konsumen dalam Layanan Food & Shop

Main Article Content

Leliana A.TS Nggoli

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi sering terjadinya pesanan atau orderan fiktif yang dialami oleh Pengemudi ojek online yang berperan sebagai pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini memberikan hak kepada pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan konsumen yang tidak beritikad baik. Namun faktanya masih terdapat mitra Ojol Maxim yang ketika terkena orderan fiktif. Adapun tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana urgensi perlindungan hukum bagi mitra ojol Maxim terhadap orderan fiktif di kota Gorontalo dan mengetahui bagaimana pertanggung jawaban PT Maxim gorontalo terhadap mitra Maxim sebagai korban dari orderan fiktif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Pendekatan penelitian ini menggabungkan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini juga memanfaatkan penalaran deduktif dan induktif untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang berlaku memberikan hak kepada pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum, pada kenyataannya, mitra Maxim sering kali tidak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang lebih konkret dari PT Maxim dalam memberikan perlindungan hukum bagi mitra Ojol.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nggoli, L. A. (2024). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Mitra Ojol (Maxim) Sebagai Korban Tindakan Orderan Fiktif Yang Dilakukan Konsumen dalam Layanan Food & Shop. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 938–947. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6506
Section
Articles

References

Arif, D. A., Hidayati, R., & Ashsyarofi, H. L. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Driver Gojek Dalam Transaksi Online Orderan Fiktif. Dinamika, 28(17), 5713–5725.

Azzahra, S. E., Murwadji, T., & Singadimedja, H. N. (2022). AKIBAT HUKUM PESANAN FIKTIF OLEH KONSUMEN TERHADAP PENGEMUDI OJEK ONLINE DITINJAU DARI KUHPERDATA. ADIL: Jurnal Hukum, 13(112), 1–21.

Halilintrasyah, O. (2014). Persaingan Usaha. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 7(2), 107–115.

Hatu, M. A. R., Dunnga, W. A., & Mustika, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Makanan Dan Minuman Dalam Kemasan Kadaluarsa. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni (JISHS), 1(2), 359. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2592

Ibrahim, N. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2(1), 1060–1067. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/snk/art%0Aicle/view/8439%0Ahttp://jurnal.umsu.ac.i%0Ad/index.php/snk/article/viewFile/8439/62%0A20

Kuba, S. (2022). Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Rangka Memantapkan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah, 22(1), 89–100. https://doi.org/10.31599/jki.v22i1.1020

Mangarengi, A. A. (2019). Efektifiktas Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Kota Makassar. Uu Ri Nomor 44 Tahun 2008, 2(44), 61–64.

Marpaung, Y. A. (2021). Pertanggung Jawaban Pt . Grab Indonesia Terhadap Pengemudi Yang Mendapat Order Fiktif. Era Hukum:Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 19, 221–237. https://rechtsvinding.bphn.go.id

Mawanda, M. K., & Muhshi, A. (2019). Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 35–54. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9203

Ramadhany, A. S. P., & Nuroni, I. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Karakteristik Perjanjian Antara Driver Gojek Dengan Konsumen. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 12(08), 64–78.

Renandani, I., & Suliantoro, A. (2020). Order Fiktif Terhadap Driver Gojek Dan Upaya Perlindungannya. Dinamika Hukum, 21(1), 29–35.

Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (P. Group (ed.); Pertama).

Soedrio, B. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Driver Maxim Akibat Pemesanan Orderan Fiktif / Penipuan Food and Goods and Delivery dengan Pembayaran COD pada Minimarket Kepada Costumer di Wilayah Kota Kupang. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 3(3).

Tanjaya, W., Giawa, A. H., & Andri, B. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN ORDER FIKTIF. Jurnal Hukum Prima, 2(1), 70–86.

Wijaya, H. A., & Setiawan, D. A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Korban Orderan Fiktif Ojek Online Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakisi Elektronik. Prosiding Ilmu Hukum, 7(2), 752–757.

Yetni. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ATAS PEMBATALAN PESANAN OLEH KONSUMEN DI KOTA PEKANBAR. Mizan : Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 10–25.