Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024

Main Article Content

Salma Idris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran netralitas tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan praktik di lapangan. Metode yang digunakan adalah analisis dokumen dan data laporan pelanggaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur netralitas ASN, praktik pelanggaran tetap terjadi, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Pelanggaran ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan, ketidaktegasan penegakan hukum, serta budaya patronase politik. Selain itu, pelanggaran sering kali terjadi melalui teknologi dan media sosial, yang membuatnya lebih sulit terdeteksi. Temuan ini mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan faktor yang rawan mempengaruhi kualitas demokrasi. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan dan penegakan hukum, serta revisi regulasi yang lebih tegas dalam mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Idris, S. (2024). Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 914–924. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6503
Section
Articles

References

Arhdan, S. M., Yuslim, Y., & Fahmi, K. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat. UNES Law Review, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2261

Awaluddin, A., Friskanov.S, I., & H.b, A. (2019). Netralitas Sebagai Etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Donggala. Jurnal Surya Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Terbitan Berkala Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 3(1), Article 1. https://jurnal.umb.ac.id/index.php/suryakeadilan/article/view/334

Hartini, S. (2009). PENEGAKAN HUKUM NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), Article 3. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.237

Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(2), 43–52. https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.7795

Jayanti, N. P. (2019). NETRALITAS PERAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM KEBIJAKAN PUBLIK DAN PEMILIHAN UMUM. Jurnal Analis Kebijakan, 3(1), Article 1. http://jak.lan.go.id/index.php/jurnalpusaka/article/view/53

Junaid, A. R., Husen, L. O., & Gadjong, A. A. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Bulukumba. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(7), Article 7. https://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/561

Mahmud, R. M. R. (2022). Alternative in strengthening bureaucratic neutrality through political culture in the 2019 election in Boalemo Regency. Inovasi, 19(2), Article 2. https://doi.org/10.33626/inovasi.v19i2.597

Mahmud, R., Wantu, A., Yunus, R., & Adhani, Y. (2022). PERILAKU RASIONAL POLITIK BIROKRASI DALAM PEMILU 2019 DI KABUPATEN BOLEMO.

Pontoh, Y. (2022). Partisipasi Politik Masyarakat Desa Bulagidun Dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020. In Repository UNG.

Puspitasari, S. H. (2004). Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat Normatif Pemilu. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 11(25), 135–148. https://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss25.art11

Radit. (2024, February 2). Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI). https://www.bkn.go.id/jenis-pelanggaran-dan-sanksi-netralitas-asn-selama-pemilu-2024/

Rahman, A., Fahmal, A. M., & Bima, M. R. (2021). Pelanggaran Pidana Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Bulukumba Tahun 2020. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(7), Article 7. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/563

Septiani, E. (2023a). Analisis Terhadap Upaya Penguatan Implementasi Kebijakan Netralitas ASN dalam Pemilu. Economics, Business, Management, & Accounting Journal (Ebisma), 3(1), Article 1. https://doi.org/10.61083/ebisma.v3i1.24

Septiani, E. (2023b). Analisis Terhadap Upaya Penguatan Implementasi Kebijakan Netralitas ASN dalam Pemilu. Economics, Business, Management, & Accounting Journal (Ebisma), 3(1), Article 1. https://doi.org/10.61083/ebisma.v3i1.24

Sutrisno, S. (2019). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), Article 3. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5