Penyelesaian Perselisihan Koperasi Syariah Yang Berkeadilan Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Keberadaan lembaga ekonomi syariah di Indonesia sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara ini, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan mikro. Lembaga keuangan syariah, yang mencakup sejumlah industri, termasuk perbankan, asuransi, dan koperasi Islam, beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah mengalami kesulitan karena, meskipun tujuannya adalah pembiayaan bebas riba, sejumlah operasi ekonomi syariah berpotensi menimbulkan risiko perselisihan, termasuk gagal bayar. Tantangan dalam penelitian ini adalah bagaimana menyelesaikan perselisihan dalam keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menentukan tindakan terbaik dalam skenario ekonomi syariah yang melibatkan keuangan syariah dan klien mereka. Menurut temuan penelitian ini, sengketa ekonomi syariah antara keuangan syariah dan klien mereka dapat diselesaikan melalui jalur litigasi Pengadilan Agama, yang mengutamakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang digariskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Selain menempuh upaya non litigasi juga dapat melakukan upaya litigasi di pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam “Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,” dan putusan “Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012” yang menegaskan yurisdiksi peradilan agama dalam penyelesaian sengketa syariah melalui jalur litigasi, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan semua pihak tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abduh Tuasikal, M. (2017). Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit, Benarkah Termasuk Riba? . Rumaysho.Com. https://rumaysho.com/16119-denda-karena-telat-bayar-cicilan-kredit-benarkah-termasuk-riba.html
Ahmad, M. (2022). Peran Strategis Lembaga Keuangan Syariah Bagi Umkm Dalam Mewujudkan Pembangunan Ekonomi. Inisiatif:JurnalEkonomi,Akuntansi,DanManajemen, 1(4), 120–129.
ASBISINDO Perkumpulan Bank Syariah Indonesia. (2022). Denda keterlambatan pada bank syariah. ASBISINDO Perkumpulan Bank Syariah Indonesia. https://www.asbisindo.or.id/2022/12/18/denda-keterlambatan-pada-bank-syariah/
Departemen Pendidikan Nasional. (2015). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Dewi, & Zulkarnain. (2017). Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. In 2017 (Vol. 3, pp. 1–21). CV.Pustaka Setia.
Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Iqtishadia Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1), 42–58. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i1.365
Hawari, H. (2023). Fiqih Muamalah: Pengertian, Pembagian dan Prinsip Dasar . DetikHikmah. https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7096655/fiqih-muamalah-pengertian-pembagian-dan-prinsip-dasar
Hutagalung, M. W. R., & Batubara, S. (2021). Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islah, 3, 1494–1498.
IAIN Kudus Repository. (n.d.). BAB II KAJIAN PUSTAKA. Retrieved November 12, 2024, from http://repository.iainkudus.ac.id/11437/5/05.%20BAB%20II.pdf
KAN Jabung. (2023). Syarat Mendirikan Koperasi Syariah. Kanjabung Syariah Jawa Timur. https://kanjabung.com/syarat-mendirikan-koperasi-syariah/#:~:text=Koperasi%20Syariah%20dalam%20Bingkai%20UU%20Cipta%20Kerja&text=Padahal%2C%20perkembangan%20koperasi%20begitu%20pesat,Majelis%20Ulama%20Indonesia%20(MUI).
Muamar, A., & Rohayati, F. (2024). Penyelesaian Putusan Sengketa Ekonomi Syariah Pada Perkara Wanprestasi BMT Al-Falah Berkah Sejahtera di Pengadilan Agama Sumber. RecitalReview, 6(1), 31–51.
Muna, N., Anam, M. K., & Hana, K. F. (2022). Teknik Penyelesaian Sengketa Melalui Non-Litigasi Di Perbankan Syariah. Jurnal Sahmiyya, 1(2), 212–220.
Pardiansyah, E. (2022). Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(02), 1270–1285. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i2.4751
Putra, R. K., Kalsum, U., Johari, Gusmarani, R., & Sony, E. (2024). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2200–2206.
Saebani, B. A. (2018). Hukum Ekonomi dan Akad Syariah di Indonesia (7th ed., Vol. 1). CV.Pustaka Setia.
Subekti. (1984). Pokok-Pokok Hukum Perdata (1st ed., Vol. 1). Intermasa.