Independensi Notaris Terkait Tanggung Jawab Merahasiakan Isi Akta Dalam Mengungkap Terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Article Content
Abstract
Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terkait independensi notaris dalam kewajiban tidak mengungkapkan isi akta terkait kewajiban lapor pada saat terjadi dugaan kejahatan pencucian uang. Metode penulisan ini adalah normative, yaitu mengetahui aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menerangkan isu hukum terkait independensi notaris dalam merahasiakan isi akta dan kewajiban pelaporan saat terjadi dugaan kejahatan pencucian uang. Hasil dan pembahasan penelitian ini yakni notaris sebagai pejabat publik bertugas menjalankan kewenangannya membuat akta notaris sebagai akta berkekuatan hukum. Setiap profesi Notaris harus merahasiakan isi akta pada saat menjalankan profesinya dengan berpedoman Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris juga merupakan pihak yang berkewajiban melaporkan apabila terjadi kejahatan pencucian uang, yang sesuai Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Independensi profesi notaris merupakan suatu prinsip yang harus dimiliki notaris, yaitu dengan bersikap netral tidak memihak dan dapat menjaga integritasnya dalam melaksanakan profesinya. Independensi notaris bertujuan untuk memastikan bahwa notaris bekerja dengan netral dan bersikap obyektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau tekanan pihak luar, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan data yang disampaikan pada saat membuat akta notaris,dan memastikan bahwa akta-akta tersebut berkekuatan hukum, menjadi bukti yang diakui dalam persidangan, dan tidak ada campur tangan pihak lain.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Admkn.unissula.ac.id. (n.d.). Perlunya Penguatan Kode Etik Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatannya.
Akbar Tri Mahendra, A. A. M. (2023). Hak Ingkar Notaris Dalam Kewajibannya Merahasiakan Akta. Gorontalo Law Review, 6(2), 263–272.
Al-azizi, W. A., Budiman, H., Yuhandra, E., & Akhmaddhian, S. (2022). Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah ( MPD ) dalam Pengawasan Kode Etik Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 49 / PUU-X / 2012. 13, 19–27.
Aldanta, R. R., & Simangunsong, F. (2023). Tanggungjawab Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencurian: Putusan Perkara Nomor 590/Pid. B/2019/Pn Sim. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 897–920. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.223
Alkatiri, N. M., Rahayu, K., & Sanusi. (2021). Perbandingan Tugas Dan Wewenang Notaris Indonesia Dan Amerika Serikat.
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2016). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. In Mahkamah Konstitusi RI (Nomor Jakarta).
Auli, R. C. (n.d.). Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya.
Ayuningtyas. (2020). Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik. Repertorium Jurnal iImiah Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 9(2), 95–104.
BAB II Kajian Teori. (n.d.).
Budi, M. (2024). KPK Panggil 2 Notaris Terkait Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar. https://news.detik.com/.
Cahayani, D. (2024). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 3(10), 853–860.
Damayanti, D. P. O., & Simangunsong, F. (2022). Perlindungan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Dan Perbudakan Manusia. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 624–633. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.53
Farah, N. I. (2023). Implikasi Perbedaan Pemaknaan Dan Pemberian Salinan Akta Wasiat Notariil di Kabupaten Bantul. Recital Review, 5(2), 245–265.
Indonesia, U. I. (n.d.). BAB II Larangan Bagi Notaris Berdasar Uujn Dan Kode Etik Notaris. 1–49.
Irvin Sianka Thedean; Latumeten, Pieter Evarhardus, supervisor; Widodo Suryandono, E. (2014). Analisis yuridis tindak pidana pencucian uang melalui akta notaris studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20 pid sus tpk 2013 pn jkt pst = Juridical study of money laundering crime through notarial deed case study of Central Jakarta cou. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Library.
Izazi, N., & Adiwinarto, S. (2024). Akibat Hukum Akta Notaris Yang Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. 4, 1–5.
Kandarani, R. (2022). Sanksi Bagi Notaris Yang Mempromosikan Nama Dan Jabatannya Pada Media Elektronik. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(2), 3960–3966. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3039
Kismawardani, K., & Cahyarini, L. L. (2023). Relevansi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Notarius, 16(3), 1321–1332. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.42407
Marlina, T., Handiriono, R., Gumilang, I. G., Maulida, I., & Putri, D. I. (2024). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Terhadap Adanya Kewajiban Notaris Melakukan Identifikasi dan Verifikasi Pengguna Jasa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 14(1), 159–173.
Naufaldy, M. B., & Bonaparta, G. L. (2023). Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Unes Law Review, 6(2), 4802–4816.
Purba, C. J. F., Ikhwansyah, I., & Wahjuni, S. (2024). Perlindungan Hukum Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Untuk Harmonisasi Tercapainya Ketertiban Umum. VERITAS, 10(1), 68–80.
Qurani, H. (2020). Batas Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Hasil Korupsi dan Pencucian Uang.
Ratnawati, V. D. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Untuk Menjaga Rahasia Jabatan Dalam Proses Peradilan Pidana.
Rosdiana, A. C. (2022). Perlindungan Hukum Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan Pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Jatiswara, 37(1), 69–77. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.330
Salim, HS., D. & A. M. (2020). Jurnal Risalah Kenotariatan. 1(2).
Siahaan, R. D. S., & Ilvira, M. L. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GoAML Dalam Upaya Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mimbar Ilmu Hukum (MIH), 1(1), 57–71.
Sugiarto, A. H. dan A. (2022). Penggunaan Hak Ingkar Notaris Terkait Dengan Kewajiban Melaksanakan Rahasia Jabatan. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 302–319. https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1525
Tian Terina, R. R. (n.d.). Problematika Kewajiban Notaris Dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan. Repertorium Jurnal iImiah Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Vania, K. A. (2021). Implementasi kode etik notaris terkait larangan penggunaan internet dan media sosial untuk kegiatan publikasi diri sebagai seorang notaris.
Yalid & Birman Simaora. (2021). Konflik Norma Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta dengan Kewajiban Melaporkan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan. Era Hukum Jurnal Ilmu Hukum Universitas Taumanegara, 19(2), 16–39.