Tugas, Peran Dan Tanggung Jawab Kurator Atas Harta Boedel Pailit Debitor
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas tentang tugas, peran, serta tanggung jawab seorang kurator atas harta boedel pailit yang dimiliki oleh kreditor dalam konteks hukum kepailitan yang ada di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau biasa disebut dengan UUK-PKPU menjelaskan bahwa pengadilan niaga mengangkat kurator guna untuk mengelola serta membereskan harta pailit setelah debitor tersebut dinyatakan pailit, selai itu kurator juga yang nantinya akan membagikan hasil penjualan harta pailit debitor kepada kreditor. Selain itu kurator juga memiliki peran penting yaitu sebagai mediator untuk para kreditor dan debitor dalam hal menyelesaiakan sengketa yang nantinya akan terjadi dalam proses kepailitan tersebut. Kurator juga bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya yaitu dengan berperilaku secara profesional, serta bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kelaiaian dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif guna untuk menganalisis peraturan yang ada serta nantinya akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengania tugas, peran, dan tanggung jawab kurator atas harta boedel pailit debitor. Hasil penelitian nantinya akan menunjukkan bahwa proses kepailitan ini berhasil atau tidaknya bergantung pada kinerja kurator dalam menjalankan tugasnya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aditya Rizal Ranovianto, and Merline Eva Lyanthi. “Tanggung Jawab Perdata Atas Tindakan Lalai Kurator Dalam Kepengurusan Harta Pailit (Boedel Pailit).” Journal Publicuho 7, no. 3 (2024): 1054–64. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.457.
Arumi Riezky Sari, Iwan Erar Joesoef. “Peran Kurator Dalam Penanganan Kepailitan.” Jurnal, National Conference on Law Studies, 2020, 238.
Astriyani, Windri, and Haryono Rinardi. “Hubungan Letter of Intent (LoI) International Monetary Fund Dan Perkembangan Ekonomi Khususnya Sektor Perbankan Indonesia (1997-2006).” Historiografi 2, no. 2 (2021): 118–27. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/historiografi/article/view/32859.
Dewi Tuti Muryati, Dhian Septiandani, Efy Sulistyowati. “Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 2020, 15.
Dharmasisya, Volume, Jurnal Fakultas, and Ricky Endrie Saragih. “" Dharmasisya ” Jurnal Program Magister Hukum FHUI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH” 2, no. December (2022).
Hamonangan, Alusianto, Muhammad Ansori Lubis, Mhd Taufiqurrahman, Rudolf Silaban, Peranan Kurator, Terhadap Kepailitan, and Perseroan Terbatas. “Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MAJU UDA Universitas Darma Agung MEDAN PERANAN KURATOR TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS,” n.d., 20–34.
Keumala Sari, Putri, and Fakruddin. “Identifikasi Penyebab Krisis Moneter Dan Kebijakan Bank Sentral Di Indonesia: Kasus Krisis Tahun.” JIM) Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Unsyiah 1, no. 2 (2016): 377–88. https://jim.usk.ac.id/EKP/article/view/5831/2491.
Mahmud, Marzuki Petter. “Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi,” 2005, 259.
Privatum, Lex. “154417-ID-Tanggung-Jawab-Perusahaan-Yang-Dinyataka - Copy,” no. 3 (2013).
R Burtarbutar, M sianturi. “Criminal Liability for Bankrupt Foreign Debtors in Indonesia,” no. Bankrupt, Debtors (2023).
Rahman Frija*, Etty Susilowati, Hendro Saptono. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Separatis Terhadap Pelaksanaan Hak Eksekutorial Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas.” Diponegoro Law Review 5, no. 3 (2016): 1–18.
Rodríguez, Velastequí, Maldonado. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title,” 2019, 1–23.
Rokhma, F I, and M Warka. “Kewenangan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit Debitur Yang Masih Dalam Sengketa.” … Journal of Law … 3, no. 3 (2023): 2784–98. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.363.
Sianturi, Martunas, Dewi Iryani, Puguh Aji, and Hari Setiawan. “Tugas, Peran Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Kepailitan.” Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan 14, no. 6 (2023): 751–60. https://journal.ikopin.ac.id.
Siregar, Mohammad Rizky. “Pemanfaatan Aset Debitur Pasca Kepailitan : Menuju Peningkatan Nilai Ekonomi Dan Manfaat Bagi Kreditur Menunjukkan Tren Peningkatan Yang Mengkhawatirkan . Data Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunjukkan Bahwa Jumlah Permohonan Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Perekonomian Nasional , Termasuk Sektor Usaha . Pembatasan Sosial Dan Aktivitas Mengalami Penurunan Omzet Dan Laba , Sehingga Kesulitan Untuk Memenuhi Persaingan Bisnis Yang Semakin Ketat , Terutama Di Era Digital , Membuat Banyak Perusahaan Kesulitan Untuk Bertahan Dan Bersaing . Era Digital Membawa Perubahan Signifikan Dalam Model Bisnis Dan Pola Konsumsi , Yang Seringkali Tidak Diantisipasi Dengan Baik Oleh Perusahaan Konvensional . 4 Di Sisi Lain , Lemahnya Menyebabkan Keputusan-Keputusan Yang Merugikan . Akses Permodalan Yang Perusahaan Di Indonesia . 6 Kepailitan Merupakan Proses Hukum Yang Dinyatakan,” 2023, 1–15.
Thobie, Marchel, and Ariawan Gunadi. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Pt Universal Footwear Utama Indonesia Akibat Kepailitan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Pkpu/2016/Pn. Niaga.Jkt.Pst).” Jurnal Hukum Adigama 2, no. 1 (2019): 867. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5264.
Yanuarsi, Susi. “Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi.” Solusi 18, no. 2 (2020): 283–97. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i2.289.
Defa Caesaria Yolanda. “Peran Dan Tanggung Jawab Kurator Atas Harta Debitor Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pailit/2011/Pn.Niagajkt.Pst).” Binamulia Hukum 6, no. 2 (2017): 187–97. https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.82.