Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah di Wilayah Perbatasan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dapat dikemukakan bahwa “pernikahan yang tidak dicatat” sebagai perkawinan yang sah berdasarkan hukum Islam adalah sah pula menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974. Akan tetapi perkawinan yang sah menurut agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatatkan di KUA. Sehingga pernikahan yang belum dicatatkan di KUA perlu dilegalisasi (legalkan) ke Pengadilan Agama yang disebut dengan istilah isbat nikah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa penelitian kualitatif deskriptif. Data mengunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku nikah siri yang mengajukan permohonan isbat nikah adalah pernikahan siri yang terjadi dengan alasan: (1) Pernikahan diluar negeri. Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Nunukan melegalkan pernikahan siri melalui isbat nikah, (2) Nasib masa depan anak dari hasil pernikahan siri. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan hukum dalam isbat nikah adalah mengumumkan permohonan isbat nikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentingan yang jelas diantaranya untuk mendapatkan buku nikah, untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta anak, dan untuk pemenuhan hak-hak dasar dan administrasi negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdullah, A. Ghani. 1991. Himpunan Perundang-Undangan Dan Peraturan Peradilan Agama. Jakarta: Intermasa.
Arifin, Zainal. 2011. Penelitian Pendidikan Metode Dan Paradigma Baru. Bandung: Rosda Karya.
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta. Diab L. Ashadi. 2018. “Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah Perspektif Fiqih”. Jurnal Al-‘Adl. Vol. 11, No. 02 (Juli). 36-61.
Fakhria, Sheila. 2016. “Menyoal Legalitas Nikah Sirri (Analisis Metode Istis}la>hiyyah)”. Jurnal Ahwal Al-Syakhsyiah. Vol. 09. No. 02 (Desember). hal. 185-200.
Islami, Irfan. 2017. “Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya”. Jurnal Hukum. Vol. 08. No. 01. hal. 70-90.
Julianda, Khairuddin. 2017. “Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling Dan Dampaknya Terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus Di Kabupaten Bireuen)”. Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam. Vol. 01. No. 02 (Juli-Desember). hal. 320-351.
M. Ridwan. Wawancara. Panitera Muda Hukum. Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara. 14 Januari 2024.
Makmun, Moh. Pribadi, Bahtiar Bagus. 2016. “Efektifitas Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang”. Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. 01. No. 01 (April). hal. 17-32.
Matrakip, Wawancara, Masyarakat Kepulauan Kangean (Desa Timur Jang-Jang Kecamatan Kangayan Pulau Kangean), 17 Mei 2020.
Mertokusumo, Sudikno. 1996. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberti.
Moh. Mujtaba. Wawancara. Kepala Pengadilan Agama Sebatik. Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara. 14 Januari 2024.
Nindyo Pramono Dan Sularto. 2017. Hukum Kepailitan Dan Keadilan Pancasila Kajian Filsafat Hukum Atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas Di Indononesia. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Nugraha Djati Prasitya. 2013. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Atas Dasar Pasal 103 Jo Pasal 54 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Skripsi”. Universitas Brawijaya.
Prabowo Bagya Agung. 2013. “Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Diluar Nikah Pada Pengadilan Bantul”. Vol. 3, No. 2 (April). hal 280- 307.
Sabrianto. 2018. Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur Berdasarkan UU NO. 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. ”Skripsi”. Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang.
Sanawiyah. 2015. “Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif Dan Hukum Agama (Studi Di Pengadilan Agama Palangka Raya)”. Anterior Jurnal. Vol. 15. No. 01 (Desember). hal. 94-103.
Siltah, 2019. Isbat Nikah Sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri (Studi Analisis Penetapann Pengadilan Agama Bengkulu Nomor: 0085/Pdt.P/2017/PA.Bn). “Skripsi”. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
Sinaga, Edward James. 2019. “Layanan Hukum Legalisasi Dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum (Authentication Services For Legal Certainty)”. Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 19. No. 01 (Maret). hal. 85-95.
Soemiyati. 1996. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.