Analisis Hukum Perkawinan Beda Agama: Tinjauan Tafsir Al-Misbah dan Fiqh Lintas Agama
Main Article Content
Abstract
Tidak dipungkiri lagi bahwa perkawinan beda agama semakin marak terjadi di tengah kehidupan masyarakat, problematika ini menjadi akar permasalahan yang kemudian akan dibahas dalam Kitab Tafsir al-Misbah dan Buku Fiqh Lintas Agama. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana hukum perkawinan beda agama menurut Tafsir al- Misbah, dan Buku Fiqih Lintas Agama. Penelitian ini bersifat literatur atau kepustakaan yang menggunakan kajian terhadap buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Penelitian ini menunjukkan hukum nikah beda agama dalam Tafsir al-Misbah adalah dibolehkan dengan dasar QS. al-Maidah ayat 5 yang menyatakan kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita Ahl al-Kitab dengan tujuan dakwah, dan larangan pernikahan beda agama yang bersandar pada QS. al-Baqarah ayat 221 dengan alasan dikhawatirkan akan membuat runtuhnya bangunan rumah tangga karena perbedaan iman. Kemudian menurut Buku Fiqh Lintas Agama tentang pernikahan beda agama ini diperbolehkan berdasarkan QS. al-Maidah ayat 5 yang menyatakan kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita Ahl al-Kitab, dan karena berkembangnya zaman serta adanya ijtihad yang seringkali melahirkan produk hukum baru, maka bisa dimungkinkan wanita muslimah boleh menikah dengan laki-laki Ahl al-Kitab.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.