Pembuatan Akta Perseroan Terbatas oleh Pasangan Suami Istri Tanpa Perjanjian Perkawinan

Main Article Content

Fitriana Fitriana
Rachmadi Usman

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pembuatan Akta Perseroan Terbatas Oleh Pasangan Suami Istri Tanpa Perjanjian Perkawinan. Metode ini menggunakan Jenis penelitian berbentuk penelitian Normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi Pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan bahan-bahan hukum dari bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian ini menjelaskan bahwa status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dapat hilang jika seluruh sahamnya hanya dimiliki oleh suami istri tanpa perjanjian perkawinan yang memisahkan harta. Suami istri dianggap satu entitas hukum dalam hal harta bersama, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemegang saham terpisah dalam PT. Oleh karena itu, saham perlu dialihkan ke pihak ketiga atau dibuat perjanjian perkawinan yang sah untuk memisahkan harta suami istri. Jika tidak, suami istri dapat bertanggung jawab pribadi atas hutang dan kerugian perusahaan, dan PT dapat dianggap tidak pernah ada serta dibubarkan oleh pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fitriana, F., & Rachmadi Usman. (2024). Pembuatan Akta Perseroan Terbatas oleh Pasangan Suami Istri Tanpa Perjanjian Perkawinan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 6705–6717. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5548
Section
Articles

References

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999, Seri Hukum Bisnis, Perseroan Terbatas, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,.

Amber Akhtar, https://www-legislate-ai.translate.goog/blog/separate-legal-personality-limited-liability?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc, 7 Agustus 2024, diakses pada tanggal 20 April 2024, pukul 02.00 WITA.

CIMB Niaga, Memahami Lebih Dalam Arti Dividen dalam Investasi, sumber: https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/arti-dividen-dalam-investasi-saham-yang-perlu diketahui., diakses pada tanggal 18 Juli 2024, pukul 07.26 WITA.

Haryanto, A., 2014, Prinsip Bebas Aktif Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Perspektif Teori Peran.Grafika,. hlm. 52.

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung

Kurniawan dan Y tan, Jurnal Hukum Sosial Politik, “kepemilikan Saham Suami dan Istri Dalam Satu Perseroan Terbatas”, Vol.2 No. 1 (2024): Februari, Universitas Katolik Widya Karya, diakses pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 07.10 WITA.

M. Yahya Harahap, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika,. hlm.52.

Nana Syaodih, Metode Penelitian PendidikanPendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D., hlm. 221-222.

Objek penelitian hukum normatif untuk tugas akhir, sumber: akhirlt63a46376c6f72https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas- /, redaksi@hukumonline.com, diakses pada tanggal 9 April 2024, pukul 22.56 WITA.

Perseroan terbatas profesional (PLLC) adalah perseroan terbatas (LLC) yang dibentuk untuk menyediakan layanan profesional dalam industri yang memerlukan lisensi negara agar dapat melakukan praktik.

Peter Mahmud Marzuki (D), 2017, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cet. 13, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada

Philip J. Scaletta Jr., dalam Zarman Hadi, 2011, Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi dalam Perseroan Terbatas, UB Press, Malang,

Putu Inten & Andhita Dewi, 03 Desember 2021, Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, I Wayan Novy Purwanto, Vol. 06,

Risma Permatasari, Agustus 2018-Januari 2019, Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Didirikan Oleh Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin, Volume 14, Nomor 28, hlm. 234. Diakses pada tanggal 27 Juli 2024, pukul 17.00 WITA.

Risma Permatasari, Jurnal, Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Didirikan Oleh Suami Istri Tanpa Perjanjian Kawin, Volume 14 Nomor 28, Agustus 2018-Januari 2019, Mimbar Keadilan. Diakses pada tanggal 15 Juni 2024, pukul 20.00 WITA.

Rudhy Prasetya, 2004, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Bandung: Citra Aditya Bakti

Soedharyo Soimin, 2010, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Sovia Hasanah, S.H. Saat Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham, 02 Januari 2018, sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/saat-hapusnya-tanggung-jawab-terbatas-pemegang-saham-lt5a45a58b968c8/

Tri Handayani, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Eksistensi Perusahaan Sebagai Organ Masyarakat, Vol. 3 Nomor 6, November 2008, Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang. Diakses pada tanggal 10 Mei 2024, pukul 12.00 WITA.

Trisnasari, A.H., 2020. Tindakan Notaris Yang Membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Surat Kuasa Yang Menyebabkan Kerugian (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris. Indonesian Notary, 2(1).

Veronika, Acta Comicas, Pengertian Akta: Tujuan, Jenis-Jenis Akta, dan Fungsinya, Sumber: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-akta/. Diakses pada tanggal 25 Juni 2024, pukul 19.10 WITA