Implementasi Bimbingan Perkawinan Di KUA Perspektif SK Dirjen Binmas Islam No 373 Tahun 2017: Studi Pada KUA Kecamatan Tuntang
Main Article Content
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui tingginya angka perceraian dalam skala nasional di Indonesia yang terus mengalami kenaikan pada tahun ke tahun berikutnya merupakan permasalahan krusial yang harus segera mendapatkan perhatian secara khusus.Kemenag menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah dalam implementasi bimbingan perkawinan di KUA persepektif SK Dirjen Binmas Islam No.373 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pada pihak KUA kecamatan tuntang pelaksanaan bimbingan perkawinan tidak efektif dilaksanakan satu kali dalam setahun Faktor penghambat dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yaitu kurangnya sosialisasi bimbingan yang menjadi salah satu faktor susahnya membagi waktu bekerja dengan mengikuti bimbingan perkawinan. sehingga, penerapannya yang kurang mengakibatkan tidak disiplin dan bimbingan terkendala.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al –Magri Ahmad, Departemen RI Bekerja Sama Dengan BKKBN, 2008, Membangun Keluarga Sehat Sakinah, Cet 2, Jakarta.
Attia Mahmud Hanna, Bimbingan pendidikan dan pekerja, (Jakarta; Bulan Bintang)
Departemen Agama RI Badan Litbang dan Diklat Lajnah Pentashihah Mushaf Al-Qur‟an, Membangun Keluarga Harmonis (Cet 1, Departemen Agama RI, 2008)
Departemen Agama RI Direktorat Jendral Bimbingan Islam, 2007, Membina Keluarga Sakinah Jakarta, Departemen Agama RI.
Hikmah Shoaleh, 2003 Analisis Hukum Mengenai Alasan Cerai Karena Perselisihan Dan Pertengkaran Dan Tidak Ada Harapan Untuk Hidup Rukun Dalam Rumah Tangga, Skripsi Tidak Diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Mading Profil KUA Kecamatan Tuntang
Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2.
Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang pembentukan Kementerian Agama
Sk Dirjen Binmas Islam No. 373 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Penganin
Soejono Soekanto, 1986 “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta: Universitas Indonesia.
Sujiantoro Khoirul, 2018, Skripsi “Analisis Maqasid Al-Syariah Terhadap Kebijakan Kementerian Agama Tentang Persyaratan Sertifikat Bimbingan Perkawinan Bagi Pencatatan Perkawinan”. UIN Sunan Ampel Surabaya