Pengaruh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Kinerja Keuangan Industri Maskapai Penerbangan Nasional: Studi Kasus Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2022

Main Article Content

Hamdih Amin Nurrohim
Suri Mahrani

Abstract

Industri penerbangan nasional dalam beberapa tahun terakhir mengalami ‘turbulensi’ yang mengerikan, terutama era pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020-2021. Pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskalan Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Kebijakan ini mempengaruhi perekonomian karena pergerakan orang dan barang menjadi tertahan, termasuk aktivitas angkutan udara. Garuda Indonesia sebagai salah satu maskapai penerbangan nasional mengalami pukulan yang sangat telak karena operasional bisnis hampir berhenti total. Penerimaan dana dari aktivitas penerbangan tersendat, namun kewajiban atas biaya sewa pesawat yang tetap harus dipenuhi. Hal ini menyebabkan keuangan perusahaan hampir kolaps, sehingga beberapa kreditur mengambil langkah hukum lebih lanjut kepada perusahaan. Tak ingin berlarut-larut dengan keadaan ini dan menghindari ancaman yang lebih besar yaitu pailit, Garuda Indonesia mengambil langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keberhasilan PKPU berpengaruh terhadap kinerja laporan keuangan Garuda Indonesia pada tahun 2022. Salah satu pengaruhnya adalah perusahaan berhasil membukukan laba bersih setara Rp56,7 triliun dan merupakan laba tertinggi dalam sejarah perusahaan. Pendapatan karena restrukturisasi utang yang diperoleh Garuda Indonesia menjadi pokok bahasan utama dalam karya ilmiah ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurrohim, H. A., & Mahrani, S. (2024). Pengaruh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Kinerja Keuangan Industri Maskapai Penerbangan Nasional: Studi Kasus Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2022. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 4330–4345. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.4751
Section
Articles

References

AirAsia Indonesia. Laporan Keuangan Tahunan 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023. (diakses di https://ir-id.aaid.co.id/ar.html).

Amilin. (2015). Analisis informasi keuangan. Penerbitan Universitas Terbuka.

Asih, N. K. W. W., Atmadja, A. T., (2022). Pengaruh pendapatan debitur, besar pinjaman, dan kebijakan restrukturisasi terhadap tingkat kelancaran pengembalian kredit di masa pandemi covid-19 pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kecamatan Buleleng. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 13(01), 102-116.

Aslichati, L. (2014). Metode penelitian sosial. Penerbitan Universitas Terbuka.

Azka, R. M., (2022, September 26). Garuda (GIAA) ajukan Chapter 15 di Pengadilan New York, perlindungan kebangkrutan. Bisnis.com.

Brigham, E. F., Houston, J. F., Jun, M. H., Yoon, K. K., & Ariffin, A. N. B. (2019). Essentials of financial management. Cengage Learning Asia Pte Limited.

Budiyono, T., (2021). Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam masa pandemi covid-19: antara solusi dan jebakan. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 232-243.

Desfika, T. S. (Ed). (2022, October 7). Resmi! Ternyata ini pemicu laba bersih Garuda (GIAA) capai US$ 3,76 miliar. Investor.id.

Fuady, M. (2001). Pengantar hukum bisnis. Citra Aditya Bakti.

Garuda Indonesia. Laporan Keuangan Tahunan 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023. (diakses di https://www.garuda-indonesia.com/id/id/investor-relations/financial-report-and-presentations/financial-report/index).

Garuda Indonesia. Paparan Publik 2022 dan 2023. (diakses di https://www.garuda-indonesia.com/id/id/investor-relations/corporate-governance/public-expose/index).

Haffiyan, & Mahardika, L. A., (2023, April 3). Penyebab Garuda (GIAA) laba Rp58,8 triliun pada 2022, melampaui pendapatan Rp33 triliun. Bisnis.com.

Hartono, J. (2020). Teori portofolio dan analisis investasi. Penerbitan Universitas Terbuka.

Ikatan Akuntansi Indonesia. (2020). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 71 Instrumen Keuangan. Jakarta: IAI

Lumempouw, E. G., Poputra, A. T., & Wokas, H. R. N., (2015). Analisis perlakuan akuntansi terhadap restrukturisasi kredit bermasalah pada PT Bank Sulut. Jurnal Accountability 4(1), 105-114. doi: 10.32400/ja.8417.4.1.2015.105-114.

Nurfauzi, N. R., & Djuanda, G., (2019). Analisis dampak restrukturisasi terhadap kinerja perusahaan. Seniman Transactions, 1(1), 1-9.

Nurpramana, D. E., Gumanti, T. A., Safitri, J., & Handriani, E., (2022). Pengaruh restrukturisasi utang RDI/SLA pada likuiditas, struktur modal, dan kinerja keuangan BUMN. Indonesian Treasury Review, 7(3), 225-237.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/ 2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. (diakses di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putu san/zaed0e37d43f02d882c0313234303436.html).

Qantas. Laporan Keuangan Tahunan 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023. (diakses di https://investor.qantas.com/investors/?page=annual-reports).

Singapore Airlines. Laporan Keuangan Tahunan 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023. (diakses di https://www.singaporeair.com/en_UK/au/about-us/information-for-investors/financial-results/).

Sueb, H. M. (2014). Teori akuntansi. Penerbitan Universitas Terbuka.

Suwarsono. (2014). Manajemen strategik. Penerbitan Universitas Terbuka.

Thai Airways. Laporan Keuangan Tahunan 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023. (diakses di https://irtg.thaiairways.com/financial-statements/).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (diakses di https://peraturan.bpk.go.id/ Details/40784).

Utami, N. R., Paranna, T. N., Suryani, N., & Yuanitasari, D., (2024). Strategi restrukturisasi utang dalam kasus Garuda Indonesia: Pendekatan PKPU. Doktorina: Journal of Law, 7(1), 59-74.

Widyastuti, S., & Mariani, C., (2023). Restrukturisasi kredit dan kecukupan modal: Apakah mempengaruhi likuiditas? E-Jurnal Akuntansi, 33(6), 1462-1477.