Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Masyarakat Desa Pubabu dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Main Article Content

Bonaventura DwiBagas
Juliana Susantje Ndolu
Petronius Damat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak ulayat masyarakat Desa Pubabu atas tanah yang disengketakan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengkaji kedudukan hukum hak pakai pemerintah atas tanah di Pubabu-Besipae, serta menelaah peluang penyelesaian sengketa menurut hukum adat dan hukum negara. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian berada di Pubabu-Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim hak ulayat masyarakat Pubabu didasarkan pada hubungan historis dan penguasaan turun-temurun, sedangkan pemerintah mendasarkan penguasaan pada Sertifikat Hak Pakai Tahun 2013. Perbedaan dasar klaim tersebut menjadi faktor utama timbulnya sengketa. Secara yuridis, hak pakai pemerintah memiliki kekuatan administratif, namun masih dipersoalkan oleh masyarakat adat. Peluang penyelesaian sengketa lebih efektif ditempuh melalui mediasi partisipatif dengan memadukan hukum negara dan hukum adat serta melibatkan pemerintah, masyarakat adat, tokoh adat, dan lembaga pertanahan. Pendekatan tersebut dinilai mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan keharmonisan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
DwiBagas, B., Ndolu, J. S., & Damat, P. (2026). Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Masyarakat Desa Pubabu dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 1313–1320. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.17134
Section
Articles

References

Bani, F., Supadi, F. N., Yazakur, Patrick. A., & Rade, S. D. (2023). Penyelesaian Konflik Tanah Menggunakan Kearifan Lokal Ngadhu-Bhaga Di Kabupaten Ngada. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 172–185. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1631

Bere, M. S. P., & Lay, B. P. (2023). Sengketa Tanah Antara Masyarakat Pubabu-Besipae Dengan Pemerintah Provinsi NTT. Jurnal Ilmiah Dan Karya Mahasiswa, 1(3), 36–53. https://doi.org/10.54066/jikma-itb.v1i3.298

Dhosa, D. D. (2021). State-led Forest Development and Social Protest in East Nusa Tenggara Province. Forest and Society, 288–303. https://doi.org/10.24259/fs.v5i2.11320

Klau, S. H., Robertus, R., & Kallau, J. N. (2023). Model Penyelesaian Konflik Sosial Hutan Adat Pubabu di Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(4), 149–158. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1389

Rade, S. D., Ropa, A., & Jawa, J. (2023). Penyelesian Sengketa Tanah Adat di Desa Besipae Pubabu Kecamatan Amanuban Selatan. YUSTISI, 10(2), 387–397. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.18641

Sulistyono, D. (2022). Penyelesaian Konflik Tanah Hak Ulayat Dari Kelompok Masyarakat Di Kawasan Perbatasan Antar Negara Nusa Tenggara Timur. GRIN: Gerbang Riset Inovasi, 1(1), 11–18. https://doi.org/10.55932/grin.v1i1.9

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.