Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Tersangka dalam Kasus Penyebaran Rekaman CCTV oleh Pemilik Restoran yang Diduga Mengandung Pencemaran Nama Baik

Main Article Content

Fanny Wiratma Chandra

Abstract

Tingginya pengguna internet yang melampaui 229 juta pengguna di tahun 2025, menunjukkan bahwa jumlah tersebut setara dengan 80% populasi penduduk di Indonesia, khususnya usia produktif dari 20 – 49 tahun. Salah satu aplikasi yang sering digunakan di internet untuk membuat sesama manusia tetap dapat terhubung dan up to date adalah media social (medsos). Sementara lambatnya penanganan dari Lembaga eksekutif yakni pihak kepolisian membuat Masyarakat Indonesia lebih suka menjadikan kasus viral demi mendapatkan penanganan cepat dari pihak terkait guna mendapatkan keadilan atau istilah gaulnya no viral no justice. Salah satu contoh kasus yang dialami selebgram dengan nama Nabilah O Brien yang berusia 26 tahun sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang berlokasi di Jakarta, Dimana beliau menyebarkan CCTV pelaku yang diduga melakukan pencurian (KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 pasal 476) dengan cara sengaja tidak membayar 14 porsi makanan di restoran tersebut dan mengupload di media sosial. Namun Ketika kedua pelaku pasangan suami istri (pasutri) yang mengetahui aksi pemilik restoran tersebut lantas malah melaporkan balik Nabila O Brien atas dugaan pencemaran nama baik serta menyebar fitnah (UU ITE tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik) dan menuntut ganti rugi Rp. 1 Milyar Rupiah. Metode penelitian yang digunakan dalam kasus ini deskriptif analitis dengan pendekatan kepada jenis penelitian hukum normatif – empiris dan menggunakan data sekunder. Oleh karena itu tujuan dari analisis yuridis dari segi tersangka kasus penyebaran rekaman CCTV yakni pemilik restoran, untuk memastikan bahwa proses penegakkan hukum berjalan sesuai dengan prinsip undang – undang (UU) yang berlaku di Indonesia dan sejauh mana batasan – batasan hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat serta menyampaikan informasi baik lisan maupun tulisan khususnya pada media social.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Chandra, F. W. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Tersangka dalam Kasus Penyebaran Rekaman CCTV oleh Pemilik Restoran yang Diduga Mengandung Pencemaran Nama Baik. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 801–809. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16955
Section
Articles

References

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260306174025-12-1335150/duduk-perkara-nabilah-obrien-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/08/20312231/zendhy-kusuma-klaim-bayar-makanan-di-bibi-kelinci-dua-kali-total-rp-11

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-asas-lex-specialis-derogat-legi-generali-lt631f21adec18c/

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHP), Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Buku Kesatu.

https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-pembenar-sebagai-penghapus-tindak-pidana-lt632ae5013591c/

Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum (JIMFH), Vol 8, No.3, Agustus 2025 “Analisis Hukum Terhadap Kedudukan Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K / Pid / 2023) Oleh Hardianta, Zulfan, dan Joelman Subaidi.

Jurnal Universitas Sumatera Utara, Vol 1, No.1, Januari 2022 “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam” Oleh Annisa Hafizah, Madiasa Ablisar, dan Rafiqoh Lubis.

Jurnal Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, “Teori Hukum Progresif” Oleh Afrohatul Laili dan Anisa Rizki Fadhila.