Pengawasan dan Monitoring Keuangan Publik dalam Pengelolaan APBD oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas
Main Article Content
Abstract
Pengawasan dan monitoring keuangan publik merupakan aspek penting dalam mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dalam konteks pemerintahan daerah, Inspektorat Daerah memiliki peran strategis sebagai aparat pengawasan internal pemerintah yang bertugas memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan dan monitoring keuangan publik dalam pengelolaan APBD oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi literatur dan analisis dokumen sekunder, seperti laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), dokumen APBD, regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas telah menjalankan fungsi pengawasan melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pelaksanaan audit internal, reviu perencanaan anggaran, serta pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam monitoring keuangan daerah. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia pengawasan, koordinasi antar-organisasi perangkat daerah yang belum optimal, serta pemanfaatan sistem informasi yang belum maksimal. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi penerapan SPIP berbasis manajemen risiko, serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan monitoring keuangan publik di Kabupaten Banyumas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bastian, I. (2015). Akuntansi sektor publik: Suatu pengantar (Edisi 3). Jakarta: Erlangga.
Halim, A., & Kusufi, M. S. (2017). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah (Edisi 4). Jakarta: Salemba Empat.
Mahmudi. (2016). Analisis laporan keuangan pemerintah daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.
Nordiawan, D., Putra, I. S., & Rahmawati, M. (2012). Akuntansi pemerintahan. Jakarta: Salemba Empat.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/4899/pp-no-60-tahun-2008
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/163792/permendagri-no-77-tahun-2020
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Arifin, J., & Prasetyo, A. (2020). Pengawasan keuangan daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD. Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 120–130. https://doi.org/10.20473/jap.v6i2.2020
Sari, D. P. (2019). Peran inspektorat daerah dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 7(1), 45–56. https://doi.org/10.31258/jian.7.1.45-56