Tindak Pidana Aborsi oleh Tenaga Medis yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan PN Purwakarta)

Main Article Content

Desti Nazar Nurulaini
Ujang Charda S
Sri Nurcahyani

Abstract

Tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis hingga mengakibatkan kematian merupakan persoalan serius dalam perspektif hukum pidana dan hukum kesehatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum dan efektivitas hukum terhadap tindak pidana tersebut dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Pwk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum secara normatif telah memenuhi unsur tindak pidana, termasuk pembuktian, kausalitas, dan pertanggungjawaban pidana. Namun, penegakan hukum belum komprehensif karena belum mengintegrasikan aspek hukum administrasi, standar profesi medis, dan tanggung jawab keperdataan. Selain itu, efektivitas hukum masih didominasi pendekatan represif dan belum optimal secara preventif, yang tercermin dari masih terjadinya praktik aborsi ilegal akibat lemahnya pengawasan dan faktor sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan tenaga medis serta integrasi pendekatan multidisipliner untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berorientasi preventif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurulaini, D. N., S, U. C., & Nurcahyani, S. (2026). Tindak Pidana Aborsi oleh Tenaga Medis yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan PN Purwakarta) . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 1122–1127. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16870
Section
Articles