Peran Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) terhadap Tugas dan Wewenang dalam Upaya Kesejahteraan Ketenagakerjaan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang seberapa besar peran serikat buruh nasional Indonesia (SBNI) dalam mensejahterakan pekerja atau buruh di Indonesia. Meskipun sudah jelas di paparkan pengertian mengenai buruh dan upah dalam undang – undang ketenagakerjaan, pada prosesnya pekerja atau buruh masih jauh dari kata sejahtera sehingga posisi mereka seolah menjadi korban eksploitasi para pengusaha. Sedangkan sebagai partner dari industri, pekerja menginginkan keadilan dan mendapatkan “kembali hak “sebagai hasil pelaksana industry. Melalui tugas dan wewenangnya, serikat buruh nasional Indonesia (SBNI) berupaya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada pekerja dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serikat buruh nasional Indonesia (SBNI) dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan ketenagakerjaan, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan melakukan penelitian empiris normative. Peneliti tidak hanya mengumpulkan dan menganalisis data, tetapi juga mempertimbangkan implikasi normative dari temuan mereka. Serikat buruh nasional Indonesia (SBNI) berusaha untuk memahami bagaimana nilai-nilai dan prinsip dapat mempengaruhi fenomena yang di teliti dan bagaimana fenomena tersebut dapat mempengaruhi nilai-nilai dan prinsip.Kesimpulannya, bahwa serikat buruh nasional Indonesia dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan telah diatur berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh jo undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang penyelesaian hubungan industrial jo undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Juga dilakukan dengan berdasarkan perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha dan pemerintah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bambang, Sutiyoso. 2008. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media. Hlm. 57.
Hariandja, Marihot. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian dan Peningkatan Produktivitas Pegawai. Jakarta: PT. Grasindo
Henry Símamora. Manajemen sumber Daya Manusía. Yogyakarta: Bagían Penerbítan STÍE YKPN. 2012, hal. 20.
Indonesia (a), Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 21 Tahun 2000, LN tahun 2001 Nomor 131, TLN Nomor 3989, Penjelasan Umum
Konfederasi Serikat Nasional Organisasi, “Sejarah Dan Latar Belakang”, http://ksn.or.id/sejarah-dan-latar-belakang/ diakses pada tanggal 28 Agustus 2019.
Lihat pasal 1 ayat 31 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Pasal 1 Ayat 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan
Payaman Símanjuntak. Manajemen Hubungan Índustríal. Jakarta: Pustaka Sínar Harapan, 2003, hal. 39.
Raharjo, S. (2021). Tantangan Rendahnya Pendidikan dan Keterampilan Anggota Serikat Pekerja dalam Pengambilan Keputusan Strategis. Jurnal Studi Manajemen, 15(2), 189-204.
Síswanto Sastrohadíwíryo., Manajemen Tenaga Kerja Índonesía. Pendekatan admínístrasí dan Operasíonal. Jakarta: Bumí aksara. 2003, hal. 81.
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2009, hlm. 164-165.
Susetiawan, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Kencana, 2009 ,hal 24
Suwarto, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, 2003, hlm. 126
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011. Hlm 28
T. Irmayani, Gerakan Buruh Sejak Proklamasi sampai 1965, POLITEIA: Jurnal Penelitian Politik Islam, vol. 3, No. 2, Juli 2011, hal. 98.
Talízíduhu Ndraha. Pengantar Teorí Pengembangan Sumber Daya Manusía. Jakarta: Ríneka Cípta. 2012, hal. 167.
Trade Union Right Center Organization, “Sejarah Gerakan Buruh Indonesia”, https://www.turc.or.id/sejarah-gerakah-buruh-indonesia/#_ftn8, diakses pada tanggal 28 Agustus 2019.
Undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023, pasal 156
Undang-undang dasar republik Indonesia 1945, sekertariat jendral MPR-RI, pasal 28 D ayat 2, Trinity cetakan ke 12, hal 16
Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Yayasan Tenaga Kerja Kertonegoro. Gerakan Seríkat Pekerja: Studí Kasus Índonesía dan Negara Negara Índustrí. Jakarta: Índonesía, 2010, hal. 20.