Pengawasan Penyertaan Modal Negera Pada BUMN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Main Article Content

Rudhy Setiawan
Meri Yarni
Arfa'i Arfa'i

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis mekanisme penyertaan modal negara pada BUMN dalam pengelolaan keuangan negara perspektif Peraturan Perundang-Undangan; 2) Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pengawasan penyertaan modal negara pada BUMN dalam pengelolaan keuangan negara perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konspetual (conseptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Mekanisme PMN dalam praktiknya dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Tahap perencanaan dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait, termasuk Kementerian BUMN, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kinerja BUMN. Tahap penganggaran dilakukan melalui APBN dengan persetujuan DPR. Tahap pelaksanaan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum penyertaan modal. Selanjutnya, tahap pengawasan dilakukan melalui audit dan evaluasi oleh lembaga pengawas. 2) Pengawasan terhadap PMN dilaksanakan melalui mekanisme berlapis (multi-layered control), yang melibatkan pengawasan internal oleh pemerintah dan BUMN itu sendiri, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjalankan fungsi pengawasan politik melalui persetujuan anggaran dan evaluasi kebijakan, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan menjalankan fungsi audit terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sistem ini menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam pengelolaan PMN.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setiawan, R., Yarni, M., & Arfa’i, A. (2026). Pengawasan Penyertaan Modal Negera Pada BUMN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(4), 1080–1097. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i4.16793
Section
Articles

References

Asnawi, M. I., “Implikasi Pengelolaan BUMN Persero dalam Kerangka Welfare State Berdasarkan Mekanisme Perseroan Terbatas”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 2, No. 1, 2021, 126-144. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/32.

Maria Farida Indrati. Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indoesia. Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 4. No. 2, Juni, 2007.

Wicipto Setiadi. Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 4. No. 2, Juni, 2007.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Tesis

Ardi Saputra, “Reformulasi Pengelolaan Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Bumn Berbentuk Perseroan Terbatas”, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 2020.

Elvinna Noviyanty, “Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Pada Badan Usaha Milik Negara Di Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan”, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2016.

Widhya Mahendra Putra, “Mekanisme Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dengan Atau Tanpa Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Perspektif Hukum Keuangan Publik”, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2019.