Perlindungan Hukum terhadap Nelayan Tradisional dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Main Article Content

Emiel Salim Siregar
Siska Widiyanti
Dini Ihsani
Lola Anggraini
Putri Aulia Rahma

Abstract

Nelayan tradisional merupakan kelompok masyarakat pesisir yang masih menghadapi berbagai persoalan, khususnya terkait keterbatasan perlindungan hukum dan kepastian usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak nelayan tradisional dalam sistem hukum perikanan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perlindungan tersebut meliputi jaminan keselamatan, kepastian usaha, pemberdayaan, dan bantuan hukum. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan perlindungan hukum masih belum optimal akibat kendala implementasi dan rendahnya kesadaran hukum nelayan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan peran pemerintah guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi nelayan tradisional

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siregar, E. S., Widiyanti, S., Ihsani, D., Anggraini, L., & Rahma, P. A. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Nelayan Tradisional dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2539–2546. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16716
Section
Articles

References

Agusta, H. A., & Subrata, H. (2016). Wisata sampah sebagai strategi penanaman karakter cinta lingkungan pada mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup kelas IV SDN Kresek IV Madiun. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 4(2), 131–140.

Aji Baskoro, & Hofifah. (2021). Instabilitas Tata Kelola Kelautan Dan Perikanan: Perizinan,Kewenangan Dan Dampak Terhadap Masyarakat Pesisir. JEJAK : Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah, 1(2), 64–72.

Damanik, J. D. N., & Wirazilmustaan, W. (2021). Perampasan Hak-Hak Nelayan atau Hak-Hak Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan. Society, 9(1), 289–301. https://doi.org/10.33019/society.v9i1.216

Dkk, J. j. W. (2009). Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Indonesia di Daerah Perbatasan dari Gangguan Kapal Pencuri Ikan Negara Asing.

Ekonomi, P. (2023). Kedudukan Pengadilan Perikanan Dalam Mekanisme Penegakn Hukum Perikanan Indonesia. Bussiness Law Binus, 7(2), 33–48. http://repository.radenintan.ac.id/11375/1/PERPUS PUSAT.pdf%0Ahttp://business-law.binus.ac.id/2015/10/08/pariwisata-syariah/%0Ahttps://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results%0Ahttps://journal.uir.ac.id/index.php/kiat/article/view/8839

Lestari, A., & Arba, H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Nelayan Tradisional Dalam Zona Ekonomi Eksklusif: Studi Di Pulau Maringkik. Private Law, 4(3). https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5593%0Ahttps://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/download/5593/2912

Malonda, D. (2015). Karakteristik Hak Penangkapan Ikan Secara Tradisional (Traditional Fishing Rights) Nelayan Tradisional Indonesia Menurut Ketentuan Unclos 1982. Jurnal Ilmu Hukum, p1-17.

muhammad darwis, H. (2018). Paradigma Baru Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Tradisional Di Perbatasan. Paradigma Baru Perlindungan Hukumterhadap Nelayan Tradisional Di Perbatasan, 8 NO 2(HUKUM DAN PERUNDANGAN ISLAM), 513–536.

Nursyira. (2022). Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Terhadap Nelayan Kecil di Kota Tarakan. 3.

Orozco, A., Tabares, I., Sukmaningrum, P. S., Performance, F., Insurance, I., Pendahuluan, I., Belakang, L., Mohd Hussin, M. Y., Muhammad, F., Sulaiman, J. S., Lumpur, K., Box, P. O., Lumpur, K., Reference, B., Bil, R., Md Razak, M., Idris, R., Md Yusof, M., Jaapar, W. E., … Tabares, I. (2013). Perlindungan Hukum Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan Petambak Garam Di Desa Tasikadu. Jurnal Teknologi, 1(1), 69–73. https://doi.org/10.11113/jt.v56.60

Perundang-undangan, P. (2016). Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Ln.2016/No.68, Tln No.5870, 1.

Salim, R. A., & Abdullah, N. (2023). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Nelayan Terhadap Masyarakat Nelayan di Provinsi Jawa Tengah. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 2(4), 236–252. https://doi.org/10.55606/concept.v2i4.804

Velentina, R. A. (2018). Kebijakan Pembiayaan Bagi Nelayan Tradisional. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 184. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.184-197