Perlindungan Hukum Bagi Penjual Terkait Jual Beli Hak Atas Tanah yang Ternyata Didasari Perjanjian Jual Beli Karena Utang-Piutang
Main Article Content
Abstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat sebagai perjanjian awal karena syarat materiil dan formil untuk pembuatan Akta Jual Beli belum terpenuhi. Fenomena yang terjadi dalam masyarakat, pembuatan Akta Jual Beli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dilakukan karena didasari utang-piutang. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah yaitu bagaimana akibat hukum akta jual beli yang ternyata didasari perjanjian pengikatan jual beli karena utang-piutang dan bagaimana perlindungan hukum bagi penjual terkait jual beli hak atas tanah yang ternyata didasari perjanjian pengikatan jual beli karena utang-piutang, Dengan menggunakan Teori Akibat Hukum menurut Soeroso, dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satijpto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier). Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan pendekatan analitis dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum, literatur buku, dan bahan hukum lainnya. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum Akta Jual Beli yang ternyata didasari Perjanjian Pengikatan Jual Beli karena utang piutang adalah akta-akta tersebut batal demi hukum, demikian kedudukan hukum penjual dan pembeli lenyap, keadaan hukum yang sebelumnya lahir juga lenyap, dan berakhir dengan adanya sanksi atas perbuatan melawan hukum. Dan untuk perlindungan hukum bagi penjual, dipastikan hak seseorang yang diperoleh hukum pasti dilindungi, karena itu pengadilan membatalkan Akta tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Literatur
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003
Muhammad Junaidi, Ilmu Negara Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2016
Phillipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya,1987
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta, 2014
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soeroso R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2021
Subekti R, Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Jakarta, 1987
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta 2008
Van Dunne JM dan Gr. Van der Burght, Penyalahgunaan Keadaan, Kursus Hukum Perikatan-Bagian III (Terjemahan Sudikno Mertokusumo) Dewan Kerjasama Ilmu Hukum dengan Indonesia-Proyek Hukum Perdata, Yogyakarta, 1987
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hasil Penelitian Terdahulu Yang Relevan (Tesis)
Bara Wisnu, “Keabsahan Jual Beli Rumah Didasari Perjanjian Utang Piutang Disertai Perjanjian Pengikatan Jual Beli”, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Muhammadiyah Malang , Tahun 2023
Eka Septiyaningsih, “Penyalahgunaan keadaan (misbruik van onstandigheden) yang dilakukan oleh notaris/ppat atas pengalihan sertipikat tanah yang dijadikan jaminan hutang piutang dengan akta jual beli”, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia , Tahun 2019.
Gemi Sugiarti, “Pelaksanaan Kuasa Menjual Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Utang Piutang Di Wilayah Jakarta Selatan”, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro , Tahun 2008
Iva Latifah Permana, “Akibat Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Didasari Dengan Perjanjian Utang Piutang Terhadap Para Pihak Dan Notaris”, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Islam Indonesia, Tahun 2023
Pranindita Ayuningtias, “Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Akta Kuasa Menjual Yang Bersamaan Dengan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan”, Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya, Tahun 2020
Jurnal
Azwardi, Meysita Arum, Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 Oktober 2022
Internet
https://fahum.umsu.ac.id/cacat-hukum-pengertian-penyebab-dan-contoh-kasusnya/#:~:text=Pengertian Cacat Hukum,memiliki kekuatan
Hukumonline.com/klinik/a/larangan-terkait-perjanjian-baku-menurut-uu-perlindungan-konsumen-lt605e3b2a6d4c2
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 106/PK/PDT/2020
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1395/K/PDT/2017
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 143/PDT/2016/PT.DKI
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/PDT.G/2014/PN.JKT SEL
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1615 K/PDT/2020
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 130/PDT/2019/PT.MTR Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 23/PDT.G/2018/PN DPU;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1289/K/PDT/2024
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 51/PDT/2023/PT YYK
Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 5/PDT.G/2023/PN BTL