Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang Wilayah Di Provinsi Bengkulu Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
Main Article Content
Abstract
Penataan ruang wilayah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelenggaraan penataan ruang wilayah di Provinsi Bengkulu berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penyelenggaraan penataan ruang telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya pada aspek perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Namun, dalam implementasinya masih terdapat ketidaksesuaian, seperti alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum secara konsisten.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR REFERENSI
Adrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Bagir Manan. 2004. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Sinar Harapan.
HAW Widjaja. 2014. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Indroharto. 2004. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Otto Soemarwoto. 2016. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Philipus M. Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ridwan HR. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Takdir Rahmadi. 2018. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Satjipto Rahardjo. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu.