Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pembeli Terkait Pemalsuan Sertipikat oleh Pihak Penjual dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Main Article Content
Abstract
Pihak penjual dan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, fenomena yang terjadi terdapat perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sertipikat palsu oleh pihak penjual. Sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi pihak pembeli terhadap objek tanah yang diperjanjikan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum pemalsuan sertipikat oleh pihak penjual dalam akta perjanjian pengikatan jual beli dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak pembeli terkait pemalsuan sertipikat dalam akta perjanjian pengikatan jual beli Teori yang digunakan dalam penelitian ini, Teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan Teori Perlindungan Hukum menurut Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasikan dan menginventarisasikan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsian hukum (interprestasi),yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum, yaitu konstruksi analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh Pemalsuan sertipikat oleh pihak penjual dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli menimbulkan akibat hukum berupa pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat, sehingga menghapus perlindungan hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan. Perlindungan hukum bagi pihak pembeli diwujudkan melalui penegakan hukum pidana terhadap penjual sebagai pelaku, guna melindungi hak pembeli yang dirugikan, memberikan keadilan, serta mencegah terulangnya praktik pemalsuan sertipikat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Adami Chazawi & Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014
Adjie, H. “Menjalin Pemikiran Pendapat Tentang Kenotariatan” PT Citra Aditya Bakti Bandung, 2013.
Ahmad Jaelani, Legal Drafting fan Pembuatan Kontrak, CV, Abdi Fama Group, Kab. Bogor, 2025.
Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Andyna Susiawati Achmad, Tanggung Jawab Profesi Hukum Notaris dalam Tindakan Malapraktik dan Deliberate Dishonesty Action, Jejak Pustaka, Yogyakarta, 2023.
A. Arief Sidharta, Pidana dan Kebijakan Kriminalisasi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2020.
Bintang, Malang, 2024.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Cet. XII, Djambatan, Jakarta, 2008.
Elangga, Jakarta, 1980.
Fitria Dewi Navisa dan Sunardi, Peraturan Jabatan dan Etika Profesi Notaris: Buku Ajar Magister Kenotariatan, Thalibul Ilmi Publishing & Education, Gresik, 2024.
G.H.S.Lumben Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement),
G.W.J. van Hasselt & C. Snellen, Indonesian Criminal Law and Procedure, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2006.
H. Kusnadi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Habib Adjie, (et.al), Kewenangan dan Peran Penting Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Transplantasi Organ Tubuh Manusia, Guepedia, Kab. Bogor, 2023.
Harry Pratama Teguh, Hukum Pidana Jabatan Notaris dan Siber untuk Notaris, Pohon Cahaya Semesta, Yogyakarta, 2024.
Herlien Budiono, Artikel “Pengikat Jual Beli dan Kuasa Mutlak” Majalah Renvoi, Edisi tahun I, Nomor 10, Bulan Maret 2004.
I Made Hendra Kusuma, Problematik Notaris Dalam Praktik, Alumni Penerbit Jakarta 2019.
J. Ibrahim, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2018.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Maria Farida, Aspek-Aspek Pemalsuan Dokumen dalam Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2012.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
Muhammad Nurohim, Leni Dwi Nurmala, Sandy Ari Wijaya & Sumardi Efendi, Buku Referensi Hukum Pidana Asas, Teori dan Praktik, Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2025
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010.
P.A.F Lamintang. Delik-delik Khusus: Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
P.M. Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2021.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta Tahun 2024.
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 1992.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar- Komentarnya, Bogor: Politeia, 2000. (umum dijadikan rujukan KUHP di Indonesia)
R.Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2011.
S. Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2010.
S. Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2010.
Salim H.S, Teknik Pembuatan Suatu Akta (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat: Suatu Pengantar Sosiologi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Satrio Abdillah, Notaris dan Akta Teori dan Praktik dalam Hukum, CV. Seribu
Soekanto & S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Soesilo & A. Yahya Harahap, Hukum Pidana Khusus Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Subekti, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Tan Thong Kie, Studi Notariat: Beberapa Pokok Pemikiran, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2011.
Teguh Subekti, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Bandung 2004.
Z. Asikin, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemen;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 atas prubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Literatur dan Karya Ilmiah
Ari Opmiati, Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, Tahun 2025, judul “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah”.
Ahmad Zulfikar, Magister Kenotariatan Universitas Muslim Indonesia, Tahun 2023, judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Objeknya Dijual Kembali Oleh Penjual Ke Pembeli Lain”.
Yurizka Diandra, Magister Kenotariatan Universitas Yarsi, Tahun 2022, judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Objeknya Dijual Kembali Oleh Penjual Kepada Pihak Lain”.