Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Akibat Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli

Main Article Content

Aulia Syifani
Wira Franciska
Amelia Nur Widyanti

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang untuk membuat akta jual beli sebagai bukti peralihan hak atas tanah. Namun fenomena yang terjadi masih ditemukan akta jual beli yang dalam prosesnya terdapat kelalaian PPAT, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum dan merugikan pemilik hak atas tanah yang sah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum akta jual beli yang dibuat atas kelalaian PPAT? dan bagaimana perlindungan hukum pemilik hak atas tanah akibat kelalaian PPAT dalam pembuatan akta jual beli?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interprestasi) yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis dan metode konstruksi hukum yaitu kontruksi analogi dan kontruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh akibat hukum akta jual beli yang dibuat atas kelalaian PPAT menyebabkan akta jual beli tersebut batal demi hukum, dimana kepemilikan hak atas tanah kembali ke posisi semula dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terwujud dalam bentuk perlindungan hukum preventif tercermin dari kewajiban PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam pembuatan akta jual beli. Adapun perlindungan hukum represif terwujud melalui mekanisme pembatalan akta oleh pengadilan sebagai upaya korektif atas pelanggaran hukum, yang pada akhirnya memberikan kepastian dan pemulihan hak bagi pemilik hak atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Syifani, A., Franciska, W., & Widyanti, A. N. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Akibat Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1771–1786. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.15680
Section
Articles

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Agnes M. Toar, Kursus Hukum Perikatan Tentang Perbuatan Melawan Hukum, Yogyakarta, 1987.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas, Kencana, 2010.

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, 2008.

Ali Ahmad Chomzah, Hukum Agraria (pertanahan Indonesia), Jilid 2, Prestasi Publisher, Jakarta, 2002.

Arsyad Sanusi M., Hukum dan Solusinya, Mizan Grafika Sarana, Bandung, 2001.

Asta Tri Setiawan, Sri Kistiyah, Rofiq Laksamana. Problematik Keabsahan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Tanah Di Kawasan Transmigrasi, Tunas Agraria.

Badruzaman, KUHPerdata – Bukun III, Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung Alumni, 1983.

Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta, 2002.

Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Press, Jakarta, 2007.

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.

Gunawan Widjaja dan Kartinni Muljadi, Seri Hukum Perikatan Jual Beli, Cet I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Halim M, Hukum Jual Beli Tanah di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2017.

Hartono, Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 2012.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat, Citra Aditya Bakti, 1994.

Irene Eka Sihombing, Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2017.

Irma Devita Purnamasari, Panduan Lengkap Hukum Praktis Pertanahan, PT. Mizan Pustaka, 2010.

J.Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah, LaksBang Justitia, Surabaya, 2015.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Cet. Ketiga, Bayu Media Publishing, Malang.

Karina Pramithasari, Keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Wilayah Kabupaten Karanganyar, Universitas Indonesia, 2011.

Lumban Tobing G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga,1983.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003

Mukti Arto, Upaya Hukum Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Jinayah, Depok: Prenada Media Group, 2018.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cet. Ke-5, PT. Citra Aditya Bakti, 2017.

Parlindungan A.P., Bunga Rampai Hukum Agraria serta Landreform, bagian I, Bandung, Mandar Maju, 1989.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1993.

Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Buku Pedoman Penulisan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2024.

Purwahid Patrik. Hukum Perdata II, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-undang. Semarang: FH Undip, 1988.

Purwosutjipto H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Perdata, Djambatan, Jakarta, 1990.

Rahmat Ramadhani, Dasar-Dasar Hukum Agraria. CV. Pustaka Prima, Medan, 2019.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, cet, ke, 2, Alumni Bandung, 2013.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Salim H.S, Hukum Pertanahan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Salim, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Soerjono Seokanto, Menuju Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1985

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 1992.

Subekti. R, Hukum Pembuktian, Balai Pustaka, 2001.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, 2006.

Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, 1971.

Tan Thong Kie, Studi Notariat: Serba-serbi Praktek Notaris Buku I, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta 2010.

Wahyu Sasongko, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung 2011.

Wawan Setiawan, Sikap Profesionalisme Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik, Media Notariat, edisi Mei-Juni, 2004.

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT Alumni, 1986.

Peraturan Perundang - Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.