Analisis Yuridis Konservasi Sumber Daya Alam Terhadap Kerusakan Hutan dan Banjir di Kota Bengkulu
Main Article Content
Abstract
Kota Bengkulu termasuk wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana banjir, yang salah satunya dipicu oleh degradasi hutan di kawasan hulu daerah aliran sungai. Perubahan fungsi lahan, praktik pembalakan liar, serta kegiatan pertambangan ilegal telah menurunkan kapasitas lingkungan dalam menjalankan fungsi ekologisnya dan memicu terjadinya bencana lingkungan. Penelitian ini bertujuan mengkaji regulasi konservasi sumber daya alam serta pelaksanaannya dalam mencegah kerusakan hutan dan banjir di Kota Bengkulu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari sisi normatif, regulasi konservasi sumber daya alam telah memadai. Namun dalam praktiknya masih terdapat hambatan, khususnya dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, serta koordinasi antar lembaga. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan implementasi hukum serta penyelarasan kebijakan daerah guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Salim, H. S., dan Erlies Septiana Nurbani. (2014). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Siahaan, N. H. T. (2009). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Sudrajat, Dadang. (2017). Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Wibowo, Arif, dan Dwi Hartono. (2020). “Kebijakan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Banjir Berbasis DAS.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 145–168.
Yulianti, Rina, dan Bambang Prasetyo. (2021). “Penegakan Hukum Lingkungan dalam Upaya Perlindungan Kawasan Hutan.” Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 389–406.