Pemerintah, Hukum, dan HAM dalam Kasus Banjir Sumatera

Main Article Content

Arya Tirta Kembara

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran pemerintah, hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus banjir bandang di Pulau Sumatera yang dipandang sebagai krisis kemanusiaan sistematis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan putusan pengadilan, yang diperkaya melalui pendekatan sosio-legal untuk menganalisis dampak penerapan norma hukum terhadap realitas sosial dan ekologis. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banjir bandang di Sumatera merupakan konsekuensi dari deforestasi masif yang dilegitimasi oleh kebijakan perizinan negara terhadap aktivitas ekstraktif korporasi, sehingga menimbulkan pelanggaran HAM, khususnya hak atas hidup, rasa aman, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Penelitian ini menegaskan adanya dualisme tanggung jawab, yaitu tanggung jawab mutlak (strict liability) korporasi atas kerusakan lingkungan dan tanggung jawab negara sebagai primary duty bearer yang lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian tata ruang. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diarahkan tidak hanya pada sanksi terhadap korporasi, tetapi juga pada koreksi kebijakan struktural guna mencegah kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kembara, A. T. (2026). Pemerintah, Hukum, dan HAM dalam Kasus Banjir Sumatera. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 2465–2474. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.14819
Section
Articles

References

Jurnal/Karya Ilmiah

Yuliusman, Qodariah Barkah, dan Ulya Kencana. “The Responsibility of the Regional Government in Flood Management.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 8, no. 3 (2025): 705–715.

Alexander Nadeak, Akbar Pramana Nugraha, Jehezkiel Marbun, Hairani Siregar, Berlianti, “ANALISIS PENYEBAB DAN DAMPAK BANJIR (STUDI KASUS : JALAN ABDUL HAKIM, KELURAHAN TANJUNG SARI, KOTA MEDAN)” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Volume 4 No. 7 (2024):

Media/Portal Berita & Website

Agungnoe. “Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS.” Universitas Gadjah Mada. 1 Desember 2025. https://ugm.ac.id/id/berita/bencana-banjir-bandang-sumatra-pakar-ugm-sebut-akibat-kerusakan-ekosistem-hutan-di-hulu-das/. Diakses pada 27 Desember 2025

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. “Data Bencana Indonesia.” Diakses pada 2025. https://gis.bnpb.go.id/. Diakses pada 27 Desember 2025

Irfani, Faisal. “Pengakuan Warga Kabupaten Agam, Aceh Tengah dan Tapanuli Tengah yang Terisolasi – 'Demi Makan, Kami Harus Menembus Kubangan Lumpur.” BBC News Indonesia, 2025. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9vjek2vj07o. Diakses pada 27 Desember 2025

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). “Legalisasi Bencana Ekologis di Sumatera dan Tuntutan Tanggung Jawab Negara serta Korporasi.” Siaran Pers, 2025. https://www.walhi.or.id/legalisasi-bencana-ekologis-di-sumatera-dan-tuntutan-tanggung-jawab-negara-serta-korporasi. Diakses pada 27 Desember 2025